Metro Kendari

Kapolri Resmikan Aplikasi Sinar, Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Pakai Smartphone

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar secara virtual (zoom), Selasa (13/4/2021).

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), launching virtual tersebut diikuti oleh Gubernur Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kapolres Kendari AKP Didik Erfianto, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, dan sejumlah pejabat lainnya di Mapolres Kendari.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan, aplikasi Sinar untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui sistem online.

“Dan untuk memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) masyarakat tidak perlu lagi datang karena sudah melalui online menggunakan aplikasi Sinar dan untuk pembuatan SIM baru, masyarakat harus tetap datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik mengemudi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dalam pelayanan aplikasi Sinar ini belum bisa dilakukan di Sultra karena pihaknya masih melakukan upgrade aplikasi agar secepatnya terselesaikan dan bisa digunakan.

“Kita targetkan secepatnya, minimal bulan ini sudah berlaku dan bisa dipakai. Dan masyarakat yang akan membuat SIM A dan SIM C serta perpanjangan SIM bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui AppStore atau PlayStore di ponsel Anda,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan tata cara perpanjangan dan pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR itu.

Adapun prosedur pembuatan SIM baru via aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Sementara itu, untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, yakni:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button