Kanwil Kemenkumham Sultra Kukuhkan Satops Patnal di LPKA dan LPP Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra), Muslim mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Kamis (4/3/2021).
Satops Patnal yang dikukuhkan ada 12 orang, masing-masing enam orang dari LPKA dan enam orang dari LPP.
Muslim mengatakan, pengukuhan ini untuk meningkatkan kinerja sekaligus pelayanan di lapas dan rutan.
Satops Patnal, kata Muslim, memiliki kewajiban untuk memberikan laporan setiap bulan ke pusat. Selanjutnya untuk tingkat UPTD akan melaporkan kegiatan apa yang dilakukan di LPKA dan LPP.
Selain itu, tugas mereka juga berkaitan dengan bidang kehumasan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
“Nah dengan adanya tugas-tugas kehumasan itu mereka bisa mempublikasikan apa yang dilakukan lapas terutama yang terkait dua pola pembinaan yakni kemandirian dan kepribadian antara LPKA dan LPP,” terangnya.
Sementara, Kepala Kantor LPKA Akbar, Amnur mengatakan, salah satu kewajiban Satuan Operasional Kepatuhan Internal kemasyarakatan membantu pemimpinan untuk mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di semua sektor.
Dari tugas itu, mengawasi kegiatan administrasi, pembinaan, pengamanan, pengawasan kunjungan, pemeriksaan badan barang, memastikan operasional perkantoran berjalan dengan baik, dan SDM.
“Kami LPKA berkolaborasi dengan LPP dengan mengukuhkan tugas tersebut secara bersamaan,” pungkasnya.
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki