Metro Kendari

Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Tertib Administrasi Jaminan Fidusia

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyoroti masih banyaknya data jaminan fidusia yang belum dihapus setelah kewajiban debitur dalam perjanjian pembiayaan telah selesai.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Tubagus Erif Faturahman, dalam diskusi publik jaminan fidusia bertema “Fidusia: Antara Konsep Hukum, Implementasi Layanan dan Perlindungan Konsumen” di salah satu hotel di Kendari, Senin (21/09/2026).

Tubagus mengatakan, persoalan fidusia tidak hanya berkaitan dengan proses pendaftaran jaminan. Menurutnya, penghapusan atau roya fidusia juga menjadi bagian penting untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak.

“Ketika kewajiban debitur telah selesai tetapi data jaminan fidusia belum dihapus, maka secara administratif data tersebut masih tercatat. Karena itu, proses penghapusan atau roya fidusia menjadi bagian yang tidak kalah penting dibandingkan dengan proses pendaftaran,” kata Tubagus.

Ia menjelaskan, berdasarkan data pada pangkalan data Jaminan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 5 Februari 2026, terdapat 15.874.651 sertifikat jaminan fidusia yang tercatat.

Sementara itu, dalam kegiatan konsinyasi yang didorong Ditjen AHU pada 2026, ditemukan data sertifikat fidusia periode 2017-2018 yang belum dilakukan penghapusan dalam jumlah sangat besar.

Tubagus menyebut data tersebut menjadi perhatian bersama karena menunjukkan masih perlunya peningkatan tertib administrasi setelah berakhirnya suatu perjanjian pembiayaan.

“Data tersebut tentu menjadi perhatian bersama. Hal ini bukan semata-mata persoalan angka, tetapi menunjukkan pentingnya tertib administrasi setelah berakhirnya suatu perjanjian pembiayaan,” ujarnya.

Menurutnya, jaminan fidusia memiliki karakteristik berupa pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan, sementara benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

Karena itu, mekanisme pendaftaran memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan publisitas sekaligus melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat.

“Jaminan fidusia bukanlah semata-mata persoalan administrasi pendaftaran sebuah jaminan. Fidusia merupakan instrumen hukum yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pembiayaan, dunia usaha, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan pada akhirnya turut mendukung aktivitas perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Dalam praktiknya, fidusia digunakan dalam berbagai kegiatan pembiayaan, mulai dari pembiayaan kendaraan bermotor hingga pembiayaan usaha maupun bentuk pembiayaan lainnya dengan objek jaminan berupa benda bergerak.

Tubagus menilai pemahaman mengenai fidusia perlu dimiliki baik oleh masyarakat sebagai konsumen maupun lembaga pembiayaan. Hal itu penting agar masing-masing pihak memahami posisi, hak dan kewajibannya.

“Apakah kita mengetahui latar belakang serta aspek hukum dari adanya fidusia, apakah implementasinya telah sesuai yang diharapkan, dan apakah pihak konsumen maupun pihak pembiayaan mengerti posisinya masing-masing? Hal-hal tersebut perlu dijawab melalui diskusi seperti ini,” tuturnya.

Ia berharap forum tersebut tidak berhenti pada pembahasan mengenai bagaimana fidusia didaftarkan. Diskusi juga diharapkan berkembang pada upaya membangun sistem fidusia yang memberikan kepastian hukum, pelayanan yang mudah dan akuntabel, serta perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.

Tubagus juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga pembiayaan, notaris, pelaku usaha, akademisi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Pada akhirnya, keberhasilan sistem jaminan fidusia tidak hanya diukur dari berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari seberapa tertib datanya, seberapa mudah layanannya, seberapa jelas prosedurnya, dan seberapa mampu sistem tersebut memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada para pihak,” pungkasnya. (cds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.