Opini

Melegalisasi Pengecer BBM

Dengarkan
Nasib pengecer BBM di Kendari diujung tanduk. Pemerintah Kota Kendari, melalui Wakil Walikota Sudirman “mengultimatum” pengecer untuk menghentikan penjualan bensin eceran, terutama yang berdekatan dengan SPBU. Pengecer BBM diberi waktu 5 hari, terhitung mulai hari Jumat (18 September 2026) untuk menghabiskan stok BBM yang dimiliki. Jika konsisten, Selasa, 22 September 2026 adalah batas akhir “ultimatum” walkot Sudirman. Jika melanggar, Pemerintah Kota Kendari akan tegas menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2014.
Pengecer BBM diduga menjadi biang utama permasalahan antrean panjang di SPBU, kemacetan, dan kesemrawutan jalan di sekitar SPBU. Pengecer BBM diduga melakukan praktik pengisian berulang dan tangki modifikasi yang digunakan untuk membeli BBM dan kemudian dijual kembali dalam bentuk eceran. Tindakan tersebut dilakukan dengan alasan utama memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Langkah tegas Pemerintah Kota Kendari mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6 yang secara garis besar Perda ini mengatur tentang larangan berdagang atau berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitar area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tujuannya ialah untuk mengurangi kemacetan, menghindari risiko fatal kebakaran karena aktivitas memindahkan cairan mudah terbakar, dan menjaga agar trotoar dan area bahu jalan di sekitar SPBU tetap berfungsi bagi pengguna jalan.
Dalam aturan tingkat nasional yang menjadi rujukan pelarangan tersebut terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 53 huruf d secara garis besar mempertegas bahwa Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa Izin Usaha Niaga resmi dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Kemudian dalam Pasal 55 (Diubah dalam UU Cipta Kerja) juga mempertegas bahwa Spesifik untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah (seperti Pertalite dan Solar). Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa menurut kedua Undang-Undang tersebut menegaskan usaha bensin eceran (seperti Pertamini jalanan) statusnya tidak memiliki izin resmi (ilegal) dan tidak ada kerja sama dengan Pertamina tidak diperbolehkan.
Namun realitanya, terdapat kesenjangan (gap) yang sangat lebar antara hukum tertulis (law in books) dengan hukum yang hidup dan dipraktikkan di masyarakat (law in action). Hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kendari, masih banyak pengecer BBM tetap bebas menjual secara terbuka meskipun aturan UU Migas dan Perda melarangnya. Ada beberapa faktor sosiologis yang menyebabkan fenomena tersebut terjadi.
Pertama, faktor ekonomi. Bagi sebagian masyarakat menjual BBM eceran atau membuka kios Pertamini adalah mata pencaharian utama untuk bertahan hidup, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua, Masyarakat (konsumen) sering kali merasa terbantu oleh keberadaan pengecer. Di daerah yang jauh dari SPBU, atau dalam kondisi antrean SPBU yang mengular hingga berjam-jam, membeli BBM eceran menjadi pilihan yang lebih rasional, efisien, dan menghemat waktu bagi pengendara, meskipun harganya lebih mahal.
Faktor yang ketiga, adanya dilema kebijakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sering berada di posisi dilematis. Di satu sisi mereka harus menegakkan regulasi nasional dan menjaga ketertiban, namun di sisi lain mereka juga harus menjaga stabilitas ekonomi warga kelas bawah dan memastikan pasokan energi darurat di tingkat bawah tetap tersedia. Oleh karena itu, ditinjau dari kacamata sosiologi hukum, aturan ini sering kali dianggap “mandul” atau tidak efektif karena tidak selaras dengan kebutuhan ekonomi dan kepatuhan budaya masyarakat di lapangan.
Melegalisasi Pengecer
Untuk mengatasi dilema ini, DPR dengan persetujuan Presiden bisa melakukan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) atau UU Cipta Kerja agar negara bisa memberikan pengakuan resmi (legal recognition) terhadap sektor ekonomi informal ini (pedagang eceran). Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan apabila Undang-Undang tersebut direvisi.
Pertama, Reklasifikasi Status Pengecer Kecil. perlu ada pasal pengecualian yang membedakan antara “Niaga Skala Besar/Korporasi” dengan “Niaga Skala Mikro/Sektor Informal”. Pengecer dengan volume penjualan di bawah standar tertentu (misalnya di bawah 200 liter per hari) harus dikeluarkan dari klausul sanksi pidana dan dialihkan ke ranah pembinaan UMKM.
Kedua, Mempermudah Izin Usaha Niaga Mikro (Sederhanakan Birokrasi). Memasukkan skema Izin Niaga Khusus Mikro atau Sertifikasi Pengecer Rakyat. Pengurusan izin tidak perlu ke tingkat pusat (Kementerian ESDM/BPH Migas), melainkan cukup didelegasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Kota/Kabupaten) melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang digratiskan untuk rakyat kecil.
Ketiga, Alokasi Kuota Khusus untuk Pengecer Resmi. Revisi aturan distribusi dengan memberikan hak bagi pengecer mikro yang terdaftar untuk membeli BBM (termasuk Pertalite) secara resmi di SPBU pada jam-jam tertentu yang sepi (misalnya tengah malam atau subuh) menggunakan dokumen resmi dari kelurahan/kecamatan, tanpa takut ditangkap aparat keamanan (polisi).
Keempat, keharusan adanya syarat standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) wajib dimasukkan sebagai kompensasi hukum. Legalitas pengecer BBM mikro harus diimbangi dengan standar keselamatan ketat melalui kewajiban memiliki minimal satu unit APAR 3,5 kg aktif, penggunaan wadah penampung standar logam atau plastik HDPE khusus, serta pemenuhan zonasi jarak aman minimal 5 meter dari sumber api (seperti kompor dan area merokok) dan jaringan listrik utama.
Apabila Undang-Undang tingkat nasional tersebut direvisi, maka fenomena lonjakan antrean panjang dan kelangkaan BBM tidak akan menjadi problem yang berkepanjangan. Dan, dapat menjadi katup penyelamat ekonomi keluarga bagi rakyat yang berada di daerah pelosok yang jauh dari jangkauan SPBU.
Oleh karena itu, wakil rakyat (DPR RI) dan pemerintah harus mempertimbangkan secara tepat untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) atau UU Cipta Kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Ini dimaksudkan supaya pengecer BBM mendapatkan legalisasi dalam menjalankan usahanya sekaligus menjamin pemerataan penyaluran BBM di pelosok negeri.
Oleh: Rifqi Aunur Rahman 
Penulis adalah Anggota Komunitas Penulis Hukum (KPH) Fakultas Hukum Universitas Haluoleo
Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.