Kadin Kendari Soroti Regulasi Terkait Investasi Toko Modern
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari menyoroti kebijakan perdagangan terkait pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam konteks investasi dan regulasi hukum, dalam hal ini terkait jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.
Ketua Umum Kadin Kendari Fadli Tanawali menilai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur bentuk pusat perbelanjaan seperti pertokoan, mal, atau plaza. Toko swalayan mencakup minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan dengan sistem pelayanan mandiri.
Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai pedoman utama dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Permendag ini mencakup berbagai aspek strategis, termasuk lokasi pendirian, zonasi, jam operasional, kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta batasan kepemilikan,” katanya ditemui di Kantor Kadin Kendari, Jumat (10/01/2025).
Berdasarkan paparan Komite Tetap Perundang-undangan Advokasi dan Haki Kadin Kota Kendari, Syarif Rahmatullah, menerangkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai pedoman utama dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan bertujuan menciptakan sistem perdagangan yang adil, terstruktur, dan inklusif, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai kurang relevan.
Dengan penerapan regulasi ini, dapat memastikan keseimbangan antara perkembangan pusat perbelanjaan modern dan keberlanjutan pasar tradisional.
Dalam Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menegaskan bahwa poin utama untuk penetapan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTR). Jika RDTR belum tersedia, penetapan lokasi mengacu pada RTRW.
Gubernur atau bupati/wali kota berwenang menetapkan zonasi pendirian yang harus dimuat dalam rencana tata ruang wilayah atau detail tata ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari yang selanjutnya disebut RTRW Kota telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030 dan juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memuat rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kota Kendari yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kota Kendari dan saat ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 Central Business District (CBD) Teluk Kendari Tahun 2021-2041.
Mengacu pada RTRW dan RDTR didalam peraturan daerah, penetapan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Pertimbangan yang dimaksud ialah kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Keberadaan pasar rakyat dan UMKM di wilayah tersebut. Keseimbangan antara jumlah pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan. Jarak minimum antara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional atau toko eceran. Standar teknis penataan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kadin Kota Kendari melihat bahwa penetapan zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Kendari sudah baik dalam perspektif perumusan, penyusunan dan penetapan suatu kebijakan.
Namun demikian, pada tahapan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 Central Business District (CBD) Teluk Kendari Tahun 2021-2041 terdapat beberapa ketidaksesuaian peruntukan yang menimbulkan permasalahan terkhusus menyoroti Bagian Wilayah Perencanaan pada zona perdagangan dan jasa.
Peraturan daerah telah mengatur mengenai Zona Perdagangan dan jasa yang di termuat dalam RTRW mencakup materi pengaturan zona lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan ruang lingkup materi peraturan mencakup jenis toko swalayan dan pusat perbelanjaan, penataan, serta pembinaan dan pengawasan.
Lebih lanjut Fadli Tanawali selaku Ketua Umum Kadin Kendari menjelaskan, bahwa Kadin dalam melaksanakan program Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, sangat mendukung dan mendorong setiap kegiatan investasi yang masuk di Kota Kendari. Namun kegiatan investasi harus mengedepankan regulasi yang ada. Setiap tahapan baik secara kuantitas maupun kualitas dari setiap aspek kebijakan harus terpenuhi, patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
“Kami juga menyoroti beberapa kebijakan yang belum berada mengarah pada pertumbuhan investasi yang dinamis, menjadi catatan pada bagian wilayah perencanaan perdagangan dan jasa pada sektor pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan serta pasar tradisional,” jelas dia.
Perlu dicermati bahwa jika keadaan stagnasi peraturan atau kebijakan yang ada tidak diperbarui atau disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah yang terus berkembang, menyebabkan peraturan tersebut menjadi ketinggalan zaman.
Terkait penentuan jarak antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat atau pasar tradisional perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di wilayah, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas wilayah, termasuk arus lalu lintas, Ketersediaan infrastruktur dan dukungan keamanan, Perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat setempat, jam operasional toko swalayan yang tidak boleh mematikan usaha toko tradisional. Sebagai pedoman utama dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Tidak hanya itu, Berdasarkan Komite Tetap Perundang-undangan, Advokasi dan Haki Kadin Kota Kendari, Syarif Rahmatullah, S.H terkait Kebijakan lain yang berdampak pada investasi yaitu melalui integrasi Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi ini memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin dengan proses yang transparan, berbasis digital, dan sesuai prinsip keberlanjutan. Penataan perizinan mengubah kata “izin” menjadi “Perizinan Berusaha” mengubah paradigma pengaturan kegiatan usaha di bidang Perdagangan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach).
Dalam pendekatan berbasis risiko, setiap kegiatan usaha di bidang perdagangan akan dilakukan analisis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan perdagangan tersebut. Memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan kini dilakukan melalui sistem berbasis digital untuk mendorong transparansi dan efisiensi. Di sisi lain, pelaku usaha diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial, termasuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung kemitraan strategis dengan UMKM.
Berkaitan dengan hal ini, Kadin Kota Kendari menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap izin usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, zonasi, serta integrasi dengan rencana pengembangan wilayah. Pengawasan ini adalah upaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha, perlindungan lingkungan, dan pengembangan ekonomi lokal.
Dia berharap bahwa regulasi yang ada tidak hanya memberikan kemudahan berusaha, tetapi juga memastikan pelaku usaha mematuhi tanggung jawabnya, tetap memperhatikan kearifan lokal yang hidup dan tumbuh di Kota Kendari, sehingga dapat mendukung pembangunan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan perdagangan nasional yang inklusif dan berkeadilan. Dengan melibatkan UMKM secara aktif, kita optimis ekonomi lokal akan lebih berkembang,” ujarnya.
Dengan sinkronisasi kebijakan, Kadin Kendari berharap terjadi keseimbangan ekonomi lokal yakni pasar tradisional tetap eksis bersanding dengan pusat perbelanjaan modern. Adanya pemberdayaan UMKM dalam hal ini produk lokal mendapatkan akses pasar yang lebih luas melalui toko swalayan dan keadilan zonasi yakni pengaturan jarak dan zonasi memastikan persaingan usaha yang sehat antara pasar modern dan tradisional. Hingga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui tata kelola yang berbasis digital, inklusif dan ramah lingkungan.
“Kadin Kota Kendari ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tetapi juga memberdayakan pelaku usaha kecil dan tradisional. Melalui sinkronisasi kebijakan, kami optimis dapat mewujudkan sistem perdagangan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ucapnya.
Semua stakeholder dapat mengambil peran strategis dalam pelaksanaan regulasi, khususnya terkait zonasi dan pengawasan lokasi pendirian toko swalayan, Kemitraan UMKM, evaluasi dan Pengawasan. Kolaborasi antara semua stakeholder menjadi kunci sukses implementasi semua regulasi.
Pada akhirnya, implementasi semua regulasi tidak hanya menjadi pedoman teknis tetapi juga strategi jangka panjang dalam menciptakan tata kelola perdagangan yang inklusif, transparan, dan mendukung pertumbuhan UMKM di seluruh Indonesia Khususnya pertumbuhan ekonomi di Kota Kendari. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan