Jual Teman Sendiri Rp600 Ribu, Mucikari di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polsek Mandonga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DS (25) yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Senin, 31 Mei 2021, sekitar pukul 09.00 WITA orang tua korban mencari anaknya di rumah tetangga bernama Wati. Sang anak tidak ditemukan di sana. Berdasarkan informasi dari Wati, korban pergi bersama tersangka DS ke sebuah hotel.
Ibu korban langsung menuju ke hotel yang dimaksud, namun tersangka dan korban sudah berpindah ke hotel lain.
Barulah pada Selasa, 1 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 ibu korban menemukan tersangka. Ibu korban marah dan menanyakan keberadaan anaknya pada tersangka.
Setelah ditemukan, kata Kapolsek, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenal di kamar hotel.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung menghubungi pihak kepolisian. Dan polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksan, pelaku mengaku memperdagangkan korban kepada laki-laki hidung belang seharga Rp600 ribu, sedangkan korban hanya diberi bagian Rp100 ribu,” terangnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki