Jangan Lupa, Masyarakat Wajib Lapor SPT Tahunan, Berikut Caranya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengajak masyarakat atau wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana menjelaskan, SPT tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, ataupun harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak. Tujuannya adalah sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak berdasarkan penghasilan selama setahun terakhir.
“Nantinya dalam pelaporan tersebut akan bermanfaat bagi pembangunan negara. Untuk itulah wajib pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,” ungkapnya.
Alifa Ulfana mengungkapkan, untuk jangka waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi setiap tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Sedangkan untuk SPT tahunan badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023.
Katanya, kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT tahunan adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan telah memenuhi subjektif dan objektif wajib pajak.
Saat ini, khusus di lingkup kerja KPP Pratama Kendari wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunannya per 31 Januari 2023 sebanyak 9.393 wajib pajak.
Selain itu, jika wajib pajak atau masyarakat yang tidak melaporkan SPT Tmtahunan, maka hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Dalam Pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan,” imbuhnya.
Untuk itu, pelaporan SPT tahunan dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/ dan dibagi menjadi tiga kategori, pertama pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dari satu atau lebih pemberi kerja yang dapat disampaikan melalui e-filing 1770 SS untuk kategori penghasilan bruto di bawah 60 juta setahun dan e-filing 1770 S untuk kategori penghasilan bruto diatas 60 juta setahun.
“Sedangkan kategori kedua yaitu pelaporan SPT tahuan wajib pajak orang pribadi usahawan yang disampaikan melalui e-form, dan ketiga SPT tahunan wajib pajak badan yang disampaikan melalui e-form,” ungkapnya.
Adapun cara mudah dalam pelaporan SPT tahunan khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut :
1. Wajib pajak membuka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan ‘lapor’ dan pilih layanan ‘e-filing’.
4. Klik ‘buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Kemudian klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Selanjutnya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi, klik ‘di sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
“Namun wajib pajak juga bisa melaporkan SPT tahunan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari yang telah disediakan, nanti mereka akan diarahkan bagaimana cara dalam melaporkan SPT-nya,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan