Metro Kendari

IRT di Kendari Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Lima Unit Mobil Rental

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA .COM – Tim Unit II Subdit II Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial F asal Kota Kendari usai menggelapkan lima unit mobil merk Honda.

“Hari Minggu kemarin (ditahan) seorang perempuan melakukan penggelapan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, Rabu (10/6/2026).

Wisnu Wibowo menjelaskan pihaknya melakukan pengungkapan setelah para korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Ditreskrimum Polda Sultra menangkap pelaku, dan mengamankan lima barang bukti yakni dua Honda HRV dan tiga Honda Brio.

“Pelaku menyewa mobil dari beberapa tempat rental dengan waktu yang berbeda-beda, kemudian mobil yang disewa dipakai beberapa hari, lalu digadaikan di beberapa daerah, ada di Kota Kendari, Konawe Selatan, dan sekitarnya,” bebernya.

Wisnu menyebut, setiap kendaraan yang pelaku gadaikan bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp150 juta.

“Jadi motivasi pelaku menggelapkan mobil itu karena kondisi ekonomi, sudah tidak memiliki suami. Hasil pelaku menggadai mobil yang digelapkan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelasnya.

Ia memastikan, aksi penggelapan bukan sindikat, melainkan dilakukan sendiri oleh pelaku penggelapan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Mobil Rental Mobil (ARM) Sultra, Fiqih, menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Sultra yang telah berhasil mengungkap penggelapan mobil milik anggota asosiasi AMR Sultra.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra yang sigap mengungkap kasus penggelapan ini. Bagi pelaku jasa rental mobil, khususnya di Kota Kendari untuk berhati-hati dalam merentalkan kendaraannya,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.