Inspektorat Sultra Gelar FGD, Harap OPD Dapat Identifikasi Risiko Fraud
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Inspektorat Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas terkait manajemen risiko fraud pada pemerintah daerah tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Rabu (13/11/2024) ini diikuti oleh 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk diantaranya sekretaris dan fungsional perencana lingkup Provinsi Sultra.
PlT Inspektur Daerah Sultra, Dr. Intan Nurcahya mengungkapkan, dalam FGD ini pihaknya menekankan kepada OPD lingkup Sultra agar dapat mengidentifikasi risiko-risiko fraud.
Dalam materinya, Intan memaparkan, dalam memberantas korupsi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yakni membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meningkatkan peran lembaga penegak hukum, melakukan upaya preventif dan edukatif melalui sosialisasi dan pendidikan anti korupsi, serta membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan pembentukan Whistle Blower System (WBS) di masing-masing instansi/ pemerintah daerah.
“Berdasarkan data Indonesia Procurement Watch (IPW) bahwa sumber korupsi terbesar dalam sektor keuangan publik ialah pengadaan barang/jasa,” ungkapnya.
Dimana dari data yang dirilis IPW menunjukkan 70 persen kasus korupsi di Indonesia berbentuk penyimpangan pengadaan barang/jasa. Sementara berdasarkan data KPK bahwa pengadaan barang/jasa menempati urutan kedua terbesar setelah perkara penyuapan dari seluruh perkara yang ditangani oleh KPK sepanjang tahun 2011-2015.
“Risiko fraud dalam pengadaan barang/jasa ialah kecurangan yang dilakukan secara sengaja,” kata Intan.
Risiko ini dapat menyebabkan kerugian finansial, kerusakan reputasi dan pengadaan barang/jasa yang tidak efisien.
Untuk mencegah terjadinya fraud dalam pengadaan jasa di pemerintah daerah ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni memastikan integritas pegawai dan komitmen yang tinggi, mencanangkan zona integritas, memantau pengendalian internal atas proses bisnis dan pelaporan keuangan, sosialisasi kode etik dan menerapkan e-procurement.
“E-procurement dapat membuat proses lelang berlangsung secara transparan, efisien dan terbuka,” terangnya.
Inspektorat sendiri, memiliki peran peran dalam mencegah terjadinya fraud pengadaan barang dan jasa. Dimana Inspektorat berperan untuk mengawasi, memastikan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan dan menjaga kualitas tata kelola.
Ia pun berharap, setelah kegiatan para peserta dapat melakukan penilaian risiko fraud di OPD masing-masing,
Dalam kesempatan yang sama, hadir sebagai pemateri Auditor Madya-Itjen Kemendagri, Sri Utami, Korwas Akuntan Negara pada Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Stefanus Harnanto Radityo dan Aditya Alfa Kusuma dari Konsultan dan Founder PT AYI.
FGD yang dilaksanakan pada 13 – 14 November 2024 ini dihadiri pula tim MR Inspektorat.
Pada pemaparannya, Auditor Madya-Itjen Kemendagri, Sri Utami menerangkan, fraud ialah segala bentuk tindakan, perbuatan dan kebijakan yang menyimpang atau pembiaran yang dilakukan secara sadar untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi dengan mempergunakan sarana prasarana untuk memperoleh keuntungan baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan pihak lain.
“Perlu diingat bahwa sebelum melakukan mitigasi mari kenali dulu tugas kita sendiri,” katanya mengakhiri. (bds)
Reporter: Septi Syam
Editor: Wulan