Ini Rahasia Dinas Penanaman Modal Sultra Raih Nilai Tinggi Cegah Korupsi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usai mendapatkan nilai 94 persen dari program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Sultra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Masmuddin, tidak segan-segan membagi rahasianya dalam peraihan nilainya yang mendekati angka sempurna tersebut.
Pasalnya, nilai 94 persen tersebut bukanlah nilai yang didapat begitu saja, tetapi membutuhkan pikiran dan kerja keras. Apalagi, pada tahun 2018 lalu, pihaknya hanya mendapat nilai 60 persen dari program pemberantasan korupsi terintegrasi, namun hanya butuh setahun saja DPMPTSP Sultra mampu menaikkan nilai tersebut hingga 30 persen.
Menurutnya, sebenarnya setiap pekerjaan yang dilakukan memiliki panduan yang harus diikuti, dan panduan tersebut menjadi standar benar tidaknya pekerjaan yang dilakukan. Maka, begitu juga sebagai seorang pekerja, ia memiliki panduan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap bidang pekerjaannya.
[artikel number=3 tag=”korupsi,dpmptsp”]
“Panduan ini memberikan pengetahuan, dan atas panduan itulah kita melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan yang persiapkan secara administratif. Jadi intinya, bagaimana kita menggerakkan staf, memanajemen administrasi agar sesuai dengan SOP yang diberikan oleh KPK,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/6/2019).
Setelah itu, Ia melanjutkan, semua dokumen secara administrasi harus disimpan sebagai arsip, dan diupload di website yang dapat dipantau oleh siapa saja secara terbuka dan transparan.
“Setelah kita memiliki dokumen secara administrasi, kita upload karena semua pemantauan itu melalui aplikasi, tidak lagi manual. Sehingga dengan adanya aplikasi online tersebut, maka biar dimanapun kita berada, kita bisa memantau pekerjaan yang dilakukan dalam waktu tertentu,” lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani