Metro Kendari

Ini Penjelasan Ali Mazi soal Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD yang Mengalami Keterlambatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memberikan penjelasan atas penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2023 yang mengalami keterlambatan.

Kata Ali Mazi, kebijakan umum KUA dan PPAS APBD merupakan dokumen perencanaan anggaran yang disusun berdasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah, selanjutnya dibahas dan ditetapkan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Hasil pembahasan tersebut melahirkan kesepakatan bersama sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan demikian, KUA-PPAS tersebut merupakan dokumen penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dijabarkan ke dalam program prioritas pembangunan daerah.

“Penyampaian dokumen rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena terjadi beberapa kali revisi Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 sehingga proses penyusunan sampai dengan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 juga mengalami keterlambatan,” ungkap Ali Mazi saat memberikan sambutan di ruang sidang paripurna DPRD Sultra, Jumat (18/11/2022).

Kendati demikian, Ali Mazi menuturkan, semua proses perencanaan dan penganggaran diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang mengatur penjadwalan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya, pembangunan daerah, yang dilihat dari sisi indikator makro ekonomi tahun 2022, cukup membaik dari tahun sebelumnya walaupun ada keterlambatan tadi.

“Syukur Alhamdulillah, pada tahun 2022 ini kondisi daerah khususnya Sultra sudah semakin membaik. Hal ini dapat diukur dengan capaian beberapa indikator makro pembangunan daerah,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button