Ini 5 Kategori WNA yang Diizinkan Masuk Indonesia selama PPKM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ada lima kategori Warga Negara Asing (WNA) yang diizinkan masuk di Indonesia selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2021.
Kepala Kantor Imingrasi Kelas I TPI Kendari, Barlian saat ditemui di kantornya, Kamis (26/8/2021) menjelaskan lima kategori tersebut.
Pertama, pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik.
Artinya, orang asing akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional atau orang asing akan melaksanakan tugas diplomatik.
Kedua, pemegang izin pemegang dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik.
Mereka adalah orang asing yang telah masuk di Indonesia dengan visa dinas. Dan orang asing yang telah masuk di indonesia dengan visa diplomatik
Ketiga, pemegang izin tinggal terbatas dan pemegang izin tinggal tetap.
Keempat, orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terakhir.
Kelima, seluruh orang asing wajib mematuhi protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Artinya, sudah divaksin Covid -19 dosis penuh, test RT-PCR negatif Covid -19 dan menjalani karantina.
“Semua ketentuan mengacu pada aturan di atas maka dari itu WNA tidak sembarang masuk di daerah kita akan tetapi harus mematuhi lima ketegori di atas,” terangnya. (bds*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki