Metro KendariPolitik

Ingin Jadi Calon Anggota DPR/DPRD? Ini Syaratnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilu akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019 mendatang. Pesta demokrasi ini akan diikuti 16 partai politik. Di Sultra, jumlah kursi legislatif yang tersedia sebanyak 490 kursi, tersebar pada 77 Daerah Pemilihan (Dapil).
KPU Sultra merinci, untuk DPRD kabupaten/kota tersedia 435 kursi dari 69 Dapil. Sedangkan DPRD Provinsi Sultra ada 45 kursi untuk 6 Dapil. Dan untuk anggota DPR RI Dapil Sultra tersedia 6 kursi, dan 4 kursi DPD RI.
Sementara itu, pengajuan calon anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota harus menyertakan dokumen persyaratan, antara lain surat pencalonan, daftar bakal calon per Dapil, surat pernyataan bakal calon, surat pernyataan pimpinan Parpol bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis, dan daftar riwayat hidup bakal calon.
“KPU memgharapkan setiap Parpol peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART, dan peraturan internal masing-masing Parpol,” jelas Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Nasir.
Persyaratan pengajuan bakal calon dianggap sah jika ditandatangani pimpinan Parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya dengan tandatangan/cap asli dan basah. Persyaratan lainnya, jumlah bakal calon yang diajukan paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil, disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen di setiap Dapil.
“Setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit 1 satu orang bakal calon perempuan,” tambahnya.
Sebelum mengajukan dokumen persyaratan administratif bakal calon, Parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen tersebut dalam sistem informasi pencalonan (SILON).
SILON merupakan seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan. SILON mendukung kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan bakal calon. Pengajuan bakal calon dilakukan oleh petugas penghubung (LO) yang ditunjuk oleh Parpol untuk memasukkan data dan mengunggah dokumen bakal calon.
Penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon dimulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 pukul 08.00 – 16.00 Wita, kecuali hari terakhir, berakhir pada pukul 24.00 wita.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button