Hukum

Pria Konawe Diciduk Aparat Miliki 10 Sachet Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pria asal Konawe, Asrifin Sembiring(40) atas kepemilikan 10 sachet sabu dengan berat 4.94 gram.

Penangkapan dilakukan dikediaman tersangka BTN Bukit Marwah, Jalan Banda Blok G No. 20, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan yang dilakukan pada, Rabu(8/1/2020) pukul 06.15 Wita merupakan bentuk tindak lanjut aparat atas laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan masyarakat kami menindak lanjuti, sehingga tim bergerak cepat memastikan sasaran tempat, orang dan barang kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka,” paparnya, Kamis(9/1/2020).

Berdasarkan keterangan yang didapatkan bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika sabu.

Tim Ditresnarkoba Polda Sultra akan melakukan pengembangan kasus. Yang mana tersangka hingga hari ini masih ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dimintai keterangan.

“Tersangka sudah kita amankan di Polda Sultra. Adapun barang bukti lain yang kita amankan yaitu dua unit handphone, uang tunai Rp1,8 juta, dua lembar sachet kosong, satu buah pipet berujung runcing, satu kartu ATM Bank atas nama tersangka dan satu bungkus rokok bekas,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut diketahui tersangka terjerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan sanksi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun dan paling lama penjara 20 tahun.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button