Hugua: Pencatatan Administrasi dalam Pemilu dan Pilkada 2024 Disederhanakan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati jadwal Pemilu dan Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua mengatakan, sejumlah kesepatakan lahir dalam rapat bersama pemerintah dan penyelengara (KPU, Bawaslu dan DKPP RI) beberapa waktu lalu.
Hugua menyebutkan, pemungutan suara pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Sementara pemungutan suara pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama, yakni 27 November 2024.
Selain itu juga disepakati tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara pada pemilu nanti, yaitu mulai Maret 2022 serta pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
Dengan jadwal itu, ia menuturkan ada jarak waktu yang cukup panjang dengan waktu kurang lebih 10 bulan antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak se-Indonesia.
Sehingga dengan kondisi ini, bagi figur yang bertarung di kontestasi pilpres maupun pileg masih memiliki kesempatan untuk ikut bertarung di pilkada nanti.
“Pada prinsipnya kami di Komisi II DPR RI menyepakati jadwal Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar dia saat dihubungi Detiksultra.com, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, Hugua menerangkan lagi, selain soal jadwal, pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara menyepakati pencatatan-pencatatan administrasi akan disederhanakan.
Hal ini menurut dia, berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 silam karena padatnya pekerjaan dengan presure waktu, mengakibatkan banyak menelan korban khususnya para petugas tempat pemungutan suara (PTPS).
“Kita pun sepakat, berbagai pencatatan-pencatatan administrasi kita akan sederhanakan ke depan sehingga tidak banyak yang ditandatangani,” beber Hugua.
Saat ini, lanjut Hugua, DPR RI sedang fokus pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Makanya DPR RI menyarankan agar KPU-Bawaslu segera menyusun rancangan anggaran untuk menjadi basis di APBN 2024 mendatang.
“APBN itu tidak hanya melihat satu tahun ini saja, tetapi melihat 2022 nanti dan menjadi basis atau pondasi penganggaran 2022, 2023 dan 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan secara teknis pada 2022 mendatang, hanya tahapan-tahapan kinerja dari KPU maupun Bawaslu menuju pelaksanaan pemilu ataupun pilkada.
Namun untuk secara resmi, jika Pemilu digelar Februari 2024 maka sekitar Juni atau Agustus 2023.
“Karena tergetnya tahapan resminya itu 6 bulan sebelum hari H,” tukas mantan Bupati Wakatobi ini. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki