Honorer Lulus PPPK 2024 Tetap Berkantor Meski SK Pengangkatan Diundur 2026

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Honorer yang lulus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, dipastikan tetap masuk berkantor, walaupun pengangkatan PPPK diundur pada Maret 2026 mendatang. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI), Bahtra Banong saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025) malam.
“Yang sebelumnya honorer yang sudah lulus PPPK, tetap berkantor seperti semula,” tuturnya.
Menyangkut penggajian, Bahtra menyebut, bahwa persoalan gaji sebelumnya telah dibahas bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di pertemuan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI sudah menyuarakan dan meminta pemerintah tetap memberikan gaji bagi honorer yang sudah lulus PPPK, saat pengangkatan diundur.
Pasalnya, pemerintah tidak lagi menganggarkan barang dan jasa, dimana pada poin ini masuk gaji untuk honorer. Namun sudah dipindahkan ke anggaran belanja administrasi umum, dengan harapan pengangkatan dilakukan di 2025.
“Itu sudah dibahas dan ada penjelasan ibu menteri soal penganggaran,” katanya.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini sendiri, dengan tegas mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Kementerian PAN-RB. Begitu pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoal penggajian honorer.
“Agar tetap melakukan pengaggaran, itu sudah dari awal tahun kemarin, sudah disiapkan,” katanya dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen.
Sementara Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto juga mengatakan hal serupa, dimana honorer yang telah terdata di databese BKN, diminta tetap bekerja di instansi masing-masing.
“Jadi intinya jangan khawatir lah, karena bu menteri melalui kebijakannya, suratnya itu kan menjamin kepastian. Meskipun diselesaikan di 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja, anggarannya juga disediakan,” katanya dikutip dari Beritamerdeka.com. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan