Hukum

Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Tambang PT Antam ke APH, Kejati Ditantang Terapkan TPPU

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI), Andri Dermawan, mengapresiasi pengungkapan dan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Andri Dermawan, sebenarnya praktik dokumen terbang di dunia pertambangan Sultra sudah menjadi isu umum. Hanya saja, belum terungkap secara hukum.

“Nah, kita apresiasi Kejati Sultra bisa membongkar praktik-praktik ini,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Selasa (6/6/2023).

Meski begitu, Andri Dermawan juga  berharap langkah Kejati Sultra membongkar praktik jual beli dokumen guna melancarkan aksi kejahatan di dunia pertambangan nikel tidak sampai di sini saja. Tetapi Kejati Sultra diminta apakah berani menerapakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry. Pasalnya, sejauh yang ia ketahui, maraknya praktik dokumen terbang ini karena ada dugaan perusahaan tambang nikel di Sultra dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga dengan penerapan TPPU ini, Kejati Sultra bisa menelusuri sejauh mana uang koordinasi terhadap praktik dokumen terbang tersebut.

Terlebih lanjut, ada video beredar dimana istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) akan membongkar kasus yang melibatkan suaminya hingga ditetapkan tersangka.

“Apalagi isu yang berkembang banyak APH yang terlibat. Nah sekarang kita tantang kejaksaan berani tidak? Jangan berani di hulu saja, tapi diharapkan sampai di hilir diperiksa,” tegas pengacara kondang asal Kota Kendari ini.

Ia menambahkan, sebenarnya praktik dokumen terbang ini, merupakan praktik sederhana untuk diungkap oleh APH. Hanya selama ini terkesan ada pembiaran, karena adanya aliran dana untuk mem-backup praktik tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketiga tersangka yakni Direktur PT KKP, AA, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button