Metro Kendari

Heboh Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah: Bukan Pakaian Lengkap, Tetapi Pakaian yang Mencerminkan Kearifan Lokal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA tertuang Permendikbudristek No. 50 tahun 2022. Baju adat yang kini menjadi salah satu seragam, juga ramai diperbincangkan. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari.

Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Saemina mengatakan, aturan yang dikeluarkan Kemdikbudristek terkait seragam sekolah sebenarnya sama. Tidak mengubah substansi yang ada.

“SD tetap putih merah di Hari Senin dan Selasa, SMP putih biru, dan SMA putih abu-abu. Hanya saja yang jadi pertanyaan masyarakat ialah adanya penggunaan baju adat,” ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan Saemina, baju adat ini sebenarnya bukan pakaian lengkap. Akan tetapi, pakaian yang mencerminkan kearifan lokal seperti tenun. Di Kendari sendiri beberapa sekolah sudah menggunakannya di Hari Rabu dan Kamis. Namun ada pula yang mengenakan batik yang telah berlaku secara nasional.

“Baju adat yang dimaksud juga itu yang mencerminkan kearifan lokal sesuai ciri khas masing-masing daerah, misal Kendari dengan tenun yang memiliki kekhasannya sendiri. Beda dari daerah atau kota dan kabupaten lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Permendikburistek ini ke satuan pendidikan. Diharapkan, seluruh satuan pendidikan bisa mengikuti dan melaksanakan aturan tersebut. (bds)

 

Reporter: Septi Syam
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button