KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka memudahkan pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), menggunakan sistim jemput bola.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra, Abubakar Aljufri, mengatakan pengurusan santunan korban kecelakaan, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Jasa Raharja, sebaliknya Jasa Raharja-lah yang mendatangi korban alias jemput bola.
Menurut Abubakar, sistim jemput bola ini sudah diterapkan lima tahun terkahir, jadi tidak ada lagi orang datang ke Jasa Raharja mengurus masalah santunan.
[artikel number=3 tag=”persero,kendari”]
“Kita putuskan tidak lagi datang ke kantor sepanjang korban melapor ke Lantas nanti kami jemput bola ke rumah-rumah korban. Kalau misalkan di rumah sakit, kami yang mengecek di rumah sakit,” kata dia.
Dia juga mengungkapkan pembayaran santunan kepada korban kecelakaan tidak boleh melebihi dua hari.
“Pembayaran santunan tidak boleh lebih dari dua hari, alhamdullilah di Sultra 1,6 hari kita sudah bisa bayarkan santunannya” terangnya.
Abubakar Aljufri pun menambahkan, untuk besaran santunan hingga Oktober 2019 ini telah mencapai Rp18 miliar lebih.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan