kesbangpol sultra
Metro Kendari

Gunakan Jalan Umum Nasional, BPJN: PT WIN Belum Miliki Dispensasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali disoal terkait masalah penggunaan jalan umum nasional di Jalan Poros Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua Asosiasi Pemuda Peduli Investasi Pertambangan (AMPIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Afdal mengatakan, PT WIN dengan leluasa menggunakan jalan umum yang bukan peruntukan untuk perusahan tambang.

Dia menutur, penggunaan jalan umum boleh saja, asalkan PT WIN telah mendapat dan melengkapi izin dari pemerintah soal penggunaan jalan guna kepentingan perusahaan.

Namun sejauh ini, pihaknya meyakini PT WIN belum memiliki izin, apalagi perusahaan terkait enggan untuk menunjukkan ke publik bila sudah mengantongi izin.

“Kalau memang ada silakan ditunjukkan, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik,” katanya, Jumat (26/5/2022).

Menurutnya, jalan umum dibangun dengan menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan untuk kepentingan perusahaan tambang.

Sehingga, PT WIN harus lebih tahu diri dan paham akan prosedur penggunaan jalan umum. Ia juga meminta supaya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra dan aparat penegak hukum (APH) lebih refleks terhadap persolan yang dapat merugikan negara.

Sementara itu, Staf Reservasi BPJN Sultra, Asrul dengan tegas mengatakan perusahaan tambang tidak boleh menggunakan jalan umum.

Aktivitas penggunaan atau pemanfaatan jalan umum boleh dilakukan, asal lanjut dia PT WIN telah mendapat dispensasi dari BPJN itu sendiri.

Tapi selama belum mengantongi maka tidak boleh ada aktivitas kendaraan tambang melewati jalan umum. Diakuinya PT WIN masih mengurus dispensasi.

“PT WIN belum ada dispensasinya. Tapi mereka dalam proses pengajuannya, sebab tidak bisa hari ini diajukan hari ini terbit,” jelasnya.

Dijelaskanya, bagi perusahaan yang ingin menggunakan jalan umum setidaknya ada tiga proses, yaitu penerbitan izin, rekomendasi, dan dispensasi.

Penerbitan izin, yang dimaksud adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang
penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan
keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.

Sementara dispensasi adalah persetujuan dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.

“Dari tiga ini, untuk perusahaan pertambangan kami menggunakan dispensasi,” bebernya.

Untuk mekanisme pengurusan dispensasi, prosesnya mulai dari pihak pemohon mengajukan permohonan, kemudian dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan.

“Dari hasil peninjauan itu, kami berikan catatan, apa-apa yang harus dipenuhi, barulah terbit dispensasi,” jelasnya.

Sementara untuk sanksi, tambah dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tepatnya, kepolisian yang memiliki gawean tersebut. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024