KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Adanya perselisihan dan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan secara sepihak, membuat PT Aneka Bangunan Cipta diadukan ke DPRD Kendari. Untuk itu, Komisi I DPRD Kendari melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja Kendari, pihak perusahaan dan karyawan yang telah di PHK di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kendari, Selasa (05/11/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu mengatakan, dari informasi yang diterima, sebelum melangkah ke ranah PHK, pihak perusahaan telah melaporkan tindak pidana yang dilakukan karyawannya ke kepolisian yakni di Polres Kolaka.
“Atas tindak pidana yang telah dilaporkan itu dari pihak karyawan maupun pendampingnya mempersilahkan untuk terus dilanjutkan,” katanya.
Sebagai pimpinan rapat, Zulham menyimpulkan, terkait persoalan hukum PT Aneka Bangunan Cipta yang kini sedang diproses di Polres Kolaka dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa melibatkan persoalan PHK.
Namun ia meminta agar hak-hak yang menjadi hak karyawan yang sudah di PHK oleh PT Aneka Bangunan Cipta untuk diberikan atau dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Adapun untuk rekan-rekan Dinas Tenaga Kerja Kendari untuk memberi penegasan kepada pihak perusahaan dalam menuntaskan persoalan ini dalam bentuk pembayaran pesangon dan ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan selama 2×24 jam,” terangnya.
Selain itu dirinya pun meminta kepada kepada Dinas Tenaga Kerja Kendari untuk melaporkan hasil penyelesaiannya kepada Komisi I DPRD Kendari.
Di tempat yang sama, Iksan dari Lembaga Masyarakat Buruh Sultra yang mendampingi karyawan PT Aneka Cipta Bangunan mengutarakan, sebagai perusahaan seharusnya memberi alasan seorang karyawan dilakukan PHK. Namun ada satu karyawan PT Aneka Cipta Bangunan atas nama Harlin tidak mengetahui alasannya di-PHK.
“Karyawan tersebut diarahkan oleh perusahaan untuk membuat surat pernyataan, dimana surat itu yang dibuat sendiri oleh perusahaan. Jadi dia mengetahui persoalan hingga dia di PHK, ini juga yang menjadi pertanyaan bersama yang perlu dijawab,” ucapnya.
Sementara Direktur Perusahaan PT Aneka Bangunan Cipta, Sahruddin mengungkapkan, terkait persoalan kerja yang dilakukan karyawan ini terjadi di Kabupaten Kolaka.
“Jadi awal permasalahannya ialah penggelapan terkait BBM solar di lapangan dan itu perlu diketahui bersama dan itu sudah masuk di ranah hukum bahkan kami sudah laporkan di kepolisian Polres Kolaka,” tuturnya.
Bahkan sudah ada yang ditahan empat orang dan telah dilimpahkan di Kejaksaan. Perlu diketahui juga karena persoalan ini, perusahaan rugi hingga Rp2 miliar. Adapun dari pertemuan yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kendari sudah ada kesepakatan, tinggal waktu pembayaran saja yang belum ditempuh. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan