Gelar Perkara Dugaan Laporan Penipuan Bupati Koltim Ditunda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM-
Kejelasan kasus dugaan penipuan yang melibatkan pihak pelapor Ishak Ismail dan pihak terlapor Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah belum menemui titik terang.
Kuasa hukum Ishak Ismail, Apri Aryo dan Apriluddin menjelaskan jika pihaknya menemui kendala belum dilaksanakannya gelar perkara kasus di kepolisian.
Duo Apri kepada wartawan menyatakan sudah menemui penyidik Polda Sultra dan hasil konfirmasinya telah mengajukan surat gelar perkara, namun eksekusinya kembali ditunda, lantaran menunggu disposisi pimpinan penyidik, menyusul menumpuknya gelar perkara kasus yang lain.
Pihaknya menyayangkan kasus perkara ini tidak menjadi prioritas padahal sudah diajukan sejak dua tahun lalu.
“Sudah dua tahun harusnya diutamakan, supaya jelas dan tidak berefek sosial baik pihak pelapor maupun terlapor,” ujar Duo Apri.
Perkembangan kasusnya, sudah dimintai pendapat saksi ahli hukum pidana, DR. Herman SH, MH yang tak lain Dekan Fakultas Hukum UHO Kendari.
Duo Apri berharap gelar perkara kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Ishak Ismail nantinya adalah terakhir kalinya, untuk mengungkap tabir siapa dalang tersangka kasus tersebut.
Endingnya ditambahkan Duo Apri, gelar perkara terakhir bisa mengetahui apakah perkara ini wajar dilanjutkan dengan menetapkan tersangka, atau dihentikan melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
Sebelumnya laporan dugaan penipuan tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara perdana berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, sayang perkembangannya buntu di tengah jalan.
Kehadiran Kuasa hukum, untuk meluruskan kronologis persoalan sesuai prosedur hukum, karena Ishak merasa ada haknya yang dikebiri oleh orang lain.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Ishak menuding Tony Herbiansyah maju Pilkada Koltim, dengan menggunakan uangnya lebih dari 1 miliar. Uang itu digunakan untuk anggaran kampanye, atribut, dan pergerakan saat itu. Belakangan, Tony tiba-tiba menghilang tanpa kabar dan Ishak Ismail pun berinisiatif melaporkan kasusnya di Polda Sultra.
Reporter: Dahlan
Editor: Fizi