Metro KendariPolitik

Gaji PNS Dipotong, Ini Tanggapan Pegawai

Dengarkan

DETIKSULTRA. COM – Wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2.5 persen mengundang pro dan kontra.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Sultra Dr Abdul Kadir mengatakan, secara formal belum ada panggilan dari Kementerian Agama RI tentang pembahasan isu tersebut. Katanya, salah satu langkah yang diambil5 Kementrian Agama untuk menyalurkan kewajiban mereka dalam memenuhi kebutuhan zakat, yaitu mulai dari zakat fitrah, 5 harta atau zakat profesi, Kanwil Kemenag Sultra sudah melakukan kegiatan tersebut di wilayah internal.
“Bagian Zakat Nasional (Baznas) juga sudah mulai mengumpulkan dan dimulai dari lingkup PNS serta harapannya agar mudah berkembang luas di masyarakat umum yang dikumpul dan dikelola dibawah managemen Basis,” ungkap Abdul Kadir.
Manajemen Basis yang dimaksud adalah Unit Pengelola Zakat (UPZ) di lingkungan dinas dan kementrian masing-masing serta merupakan penjabaran dari Undang-undang tentang pengelolaan Zakat sebesar 2,5 persen dan itu belum resmi.
Secara resmi sampai saat ini belum ada Peraturan Menteri Agama (Perma) tentang pemungutan zakat, infak maupun sedekah dari penghasilan PNS pada wilayah Kanwil tersebut.
Syarat dalam pemotongan gaji dalam lingkungan agama adalah adanya kesedian dari ASN yang bersangkutan.
Salah satu ASN di Pemerintah Kota Kendari Rani Hambali mengatakan, pemotongan gaji sebesar 2,5 persen tidak masalah sepanjang tujuannya baik dan jelas.
“Kalau tujuannya untuk zakat, saya tidak setuju bila zakat perorangan diatur oleh pemerintah.
Karena setiap orang berhak menentukan sendiri akan disalurkan dimana zakatnya. Di sekitar kita masih banyak orang yang berhak kita bantu. Lebih utama kita membantu keluarga atau tetangga yang membutuhkan, daripada orang lain.
Meskipun tidak ada larangan untuk itu, tapi kan kita mau menyalurkan zakat kita kepada orang terdekat dengan tempat tinggal kita,” katanya.
Menurutnya, aneh bila pemerintah mengatur zakat pribadi. “Padahal itu kan urusan kita sama Allah,” ujarnya.
Manfaat untuk pemotongan gaji atau tunjangan tersebut menurut OPZ (Operasi Pengelolah Zakat) untuk menyalurkan sumbangan tersebut kepada fakir miskin, fisabilillah atau kegiatan lainnya berdasarkan hasil sukarela.
“Seorang muslim yang baik kita dianjurkan atau diwajibkan untuk mengeluarkan itu sehingga memiliki kesadaran untuk berbuat baik,” tutupnya.
Reporter : Irmawati
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button