KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi tambang di Pulau Wawonii.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama pemegang IUP Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan nomor surat : 540/B51 tertanggal 12 Maret 2019 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sultra, Ir Andi Azis M.Si.
“Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, lingkungan dan keuangan,’’ jelas, Andi Azis.
[artikel number=3 tag=”tambang,wawonii,demo,” ]
Di dalam surat tersebut terdapat beberapa point penting yang menjadi dasar penghentian sementara IUP Wawonii, diantaranya Pasal 96 UU no 4 Tahun 2009 tentang pemegang IUP tidak melakukan penerapan kaidah yang baik.
Selain itu, sesuai pasal 108 ayat 1 UU no 4 Tahun 2009, pemegang IUP yang ada di Kabupaten Konkep tidak menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemegang IUP di Konkep juga tidak menyerahkan seluruh data yang telah diperoleh dari hasil eksplorasi dan hasil produksi kepada gubernur sesuai pasal 110 ayat UU no 4 Tahun 2009.
Pasal 111 ayat (1) UU no. 4 Tahun 2009 juga menyebutkan pemegang IUP tidak menyerahkan laporan berkala baik itu laporan bulanan, triwulan, smester dan laporan tahunan atas recana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam.
Pemegang IUP di Konkep juga tidak membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah baik PNBP maupun pajak daerah sesuai pasal 128 ayat (1) UU no 4 Tahun 2009.
Dan sesuai pasal 61 ayat (3) huruf a Permen ESDM RI No 11 Tahun 2018, pemegang IUP Konkep tidak mengangkat kepala teknik tambang sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh Inspektur tambang.
Pemegang IUP di Konkep juga tidak menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan sesuai pasal 61 ayat (1) huruf b Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018.
Reporter : Anca
Editor : Rani