KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberi tenggang waktu hingga akhir Agustus 2019 terhadap para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroprasi di bumi Anoa untuk mendirikan kantor pusat di Kota Kendari.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin, pemberian tenggang waktu itu untuk menindaklanjuti surat dengan Nomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019.
“Penyampaian itu mewajibkan kepada seluruh pemegang IUP yang beroperasi di Sultra agar segera berkantor di Kendari dan mengalihkan NPWP perusahaan. Kami sudah bersurat minggu lalu untuk segera dilaksanakan, waktu yang berikan sampai bulan Agustus,” ucap Yusmin, kepada Detiksultra.com, Kamis (11/7/2019).
Yusmin menegaskan apabila surat teguran itu tidak dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka pemiliki IUP akan menerima kensekuensi berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 151 ayat (2).
“Sesuai amanah undang-undang, IUP yang tidak patuh pada surat teguran ini akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan pencabutan IUP,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani