Metro Kendari

Enam Kelurahan di Kendari Masuk Zona Merah, Berikut Rinciannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari, sebanyak enam kelurahan di wilayah ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) itu masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Kota Kendari sendiri memiliki 44 kelurahan dari 11 Kecamatan.

Dari 44 kelurahan itu, ada enam yang masuk dalam zona merah yakni Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kelurahan Mokoau dan Padaleu Kecamatan Kambu, Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasi, dan Kelurahan Pudai di Kecamatan Abeli.

Atas dasar itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan di wilayah tersebut.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, beberapa wilayah di Kota Kendari ada yang masuk dalam kategori zona merah karena beberapa pekan terakhir terjadi peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Hal itulah yang menurutnya menjadi penyebab meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang berdampak pada peningkatan status zona wilayah penyebaran Covid-19.

“Saya sudah instruksikan kepada satgas untuk intens melakukan pengawasan di wilayah itu, termasuk seluruh kelurahan di Kendari yang memiliki titik kumpul masyarakat seperti di Pelataran Tugu Religi, Kawasan Tambat Labuh Kendari Beach, dan Kawasan Anduonohu dan sekitarnya,” ujar Sulkarnain baru-baru ini.

Sementara itu, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr. Algazali Amirullah mengaku penetapan enam kelurahan sebagai wilayah zona merah karena telah ditemukan lebih dari lima kasus dalam satu RT (rukun tetangga).

“Kami bakal melakukan pengawasan yang ketat pada enam wilayah zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran kasus Covid-19 dengan enam tahapan,” ucapnya, Jumat (16/7/2021).

Adapun langkah yang akan dilakukan yakni, pertama, menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Kedua, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala dilakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemkot.

Keempat, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19.

“Namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial,” ujarnya.

Selanjutnya, kelima, melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Keenam, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Ketujuh, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Sementara, jumlah kasus Covid-19 di Kota Kendari hingga Kamis, 15 Juli 2021 tercatat sebanyak 5.682 kasus. Rinciannya, sebanyak 669 orang masih dalam perawatan, 4.940 sembuh, dan 73 pasien dinyatakan meninggal dunia. (ads*)

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button