Ilustrasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak empat kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam kena sanksi administrasi akibat tata kelola sampah yang buruk.
Sanksi ini berdasarkan data yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dari hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Makkawaru, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh tim pendampingan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari kementerian.
“Kami diberikan bocoran dari kementerian bahwa ada empat daerah di Sultra yang akan dikenakan sanksi, dua diantaranya sedang pemantauan, tata kelola sampahnya hanya sekedar ditumpuk saja,” katanya.
Lebih lanjut, dari keempat daerah di wilayah Sultra ada sejumlah kabupaten di daerah kepulauan yang masuk dalam daftar sanksi dan yang lainnya di daratan.
Sanksi administrasi berupa denda, jika hal ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah maka akan lanjut pada sanksi pidana.
“Sanksi pidana ini ditujukan ke kepala dinasnya, tapi ini kan tidak tepat juga, karena bisa saja kepala dinasnya mau tetapi anggaran yang tidak mendukung,” terangnya.
“Selain itu ada juga daerah di Sultra untuk tanah penutupnya saja tidak ada, warga saja menanam disela-sela karang. Untuk itu kita biasanya tawarkan program maggot dan pengelolaan plastik untuk alternatif,” tambah Andi.
Olehnya itu, pemerintah provinsi dan kabupaten kota terus berupaya dalam memperbaiki tata kelola sampah untuk mendorong pengelolaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
This website uses cookies.