Edarkan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pria berinisial BY (36) diduga kuat mengedarkan jenis sabu sebanyak 33 saset dengan berat 60,36 gram.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Kendari, Kompol Alwi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat di Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, Kata Alwi, pihaknya kemudian menangkap pelaku pada Selasa, 15 Februari 2022. Setelah pelaku ditangkap, rumahnya digeledah dan ditemukan barang haram itu.
“Saat digeledah kami menemukan jenis sabu 33 saset dengan berat 60,36 gram dan satu buah pireks,” jelasnya saat jumpa pers pada Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku saat ditangkap, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama Elo dan dijanjikan diberi upah Rp3 juta jika berhasil mengantar paket sabu ke Morowali.
“Pelaku mengenal lelaki Elo saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” terangnya.
Ia juga menambahkan, pelaku melakukan aksinya bukan kali ini saja. Pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2019 di Polres Kolut dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat.
“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2019 di Polres Kolut,” tuturnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki