Metro Kendari

Dukcapil Sultra Catat Buku Pokok Pemakaman Capai 1.930

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat Buku Pokok Pemakaman (BPP) di wilayah Bumi Anoa mencapai 1.930 BPP.

Jumlah tersebut mencapai 86,62 persen dari total jumlah desa di Sultra sebanyak 2.228 desa dan sebanyak 1.504 jumlah komplek pemakaman. Diketahui, BPP merupakan pencatatan kematian di setiap komplek atau tempat pemakaman umum yang ada di desa maupun kelurahan.

Kepala Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan, dari jumlah tersebut daerah yang telah mencapai 100 persen antara lain Kolaka, Konawe Selatan, Bombana dan beberapa wilayah lainnya.

“Sedangkan untuk Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Konawe, Muna dan ada beberapa daerah lainnya,” ungkapnya via whatsapp, Kamis (22/2/2024).

Adapun rincian dari masing-masing wilayah yakni Kolaka mencapai 100 persen dari jumlah desa, komplek pemakaman hingga BPP sebanyak 135. Selanjutnya Konawe Selatan, Bombana,
Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Tengah, dan Buton Selatan mencapai 100 persen dari jumlah desa, komplek pemakaman hingga BPP yang ada, masing-masing 351, 143, 100, 133, 170, 77, 70 BPP. Konawe dengan capaian 61,86 persen terdiri dari jumlah 291 desa, 2 pemakaman, 180 BPP. Muna dengan capaian 85,33 persen dari jumlah 150 desa, 0 pemakaman, 128 BPP. Buton dengan capaian 100 persen dari jumlah desa, komplek pemakaman hingga BPP sebanyak 95.

“Kemudian ada Buton Utara dengan capaian 50 persen dari jumlah 90 desa, 90 pemakaman dan 45 BPP. Kolaka Timur dengan capaian 67,67 persen dari jumlah 133 desa, 100 pemakaman dan 90 BPP,” terangnya.

Konawe Kepulauan dengan capaian 44,79 persen dari jumlah 96 desa, 80 pemakaman dan 43 BPP. Muna Barat dengan capaian 69,77 persen dari jumlah 86 desa, 86 pemakaman dan 60 BPP.

“Sedangkan terdapat dua daerah yang melebihi target yakni Kota Kendari mencapai 101,54 persen dari 65 desa, 66 pemakaman dan 66 BPP. Baubau mencapai 102,33 persen dari 43 desa, 44 pemakaman dan 44 BPP,” pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui BPP ini diharapkan pencatatan peristiwa kematian akan lebih tertib, serta terpenuhinya hak warga untuk mendapatkan akta kematian.

Selain itu juga dapat terlaksananya perubahan dan penerbitan KK baru bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal, serta terupdate-nya database kependudukan nasional. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button