Dugaan Mafia Tanah di Mokoau Kendari Memasuki Tahap Lidik, Pelapor: Mari Adu Data
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sombo Sardin, warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari menantang Radiman Mattang Cs untuk adu data, usai melaporkannya di Polda Sultra 23 Februari 2022.
Dalam laporannya, terkait dugaan penyerobotan tanah, pengrusakan dan pemalsuan surat yang ditujukan kepada Radiman Mattang Cs.
Sombo Sardin mengaku, lahannya yang diserobot para mafia tanah itu seluas 47 Ha dan sudah dikuasainya sejak 30 tahun silam.
Lantas karena berdasarkan putusan Pengadilan, Radiman Mattang Cs datang dan melakukan penggusuran, bahkan tidak sedikit tanaman warga yang ikut tergusur.
Dia pun menilai, putusan pengadilan memenangkan Radiman Cs, sangat sarat dengan pemalsuan dokumen.
Menurut Sombo, jika melihat Surat Keterangan Tanah (SKT) No: 43/III/DA/1972, yang dijadikan dasar Radiman Cs menggugat kepemilikan tanah warga, sungguh tidak masuk akal.
Bagaimana tidak, SKT tahun 1972 sudah tertulis wilayah tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia. Sementara, Kecamatan Poasia sendiri terbentuk tahun 1978.
“Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978, yang mengubah status Kota Kendari menjadi Kota Administratif yang meliputi tiga wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Kendari, Mandonga, dan Poasia,” kata dia,, Jum’at (22/4/2022).
Kemudian Hal lainnya, yang masih dianggap janggal, adalah SKT tersebut bahasanya sudah memakai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Sementara EYD sendiri mulai berlaku pada 17 Agustus 1972 dan SKT tersebut dikeluarkan pada Periode Maret 1972.
Sombo juga kembali menerangkan, yang ikut menggugat di pengadilan itu ada nama Karmudin. Katanya, tanah tersebut sudah mulai diolah sejak tahun 1972.
“Namun yang aneh justru penggugat sendiri lahir tahun 1975,” bebernya.
Berikutnya, lanjut Sombo, dalih lain yang dijadikan alasan penggugat yakni soal rens atau kandang sapi yang luasannya 25 Ha.
Akan tetapi hal tersebut, sudah jauh-jauh hari ditentang oleh anggota DPRD Kota Kendari yang menyatakan hal tersebut tidak benar adanya.
“Awalnya 25 Ha dengan dalih kandang sapi atau rens milik merak. Setelah itu mereka kembangkan jadi 40 Ha, terakhir jadi 47 Ha,” paparnya.
Bahkan Sombo bilang ada lahan milik warga yang tidak masuk dalam perintah eksekusi justru ikut digusur. Dengan kejadian tersebut, Sombo beserta istrinya sudah melaporkan Radiman Cs ke Polda Sultra.
“Kami akan mencari keadilan. Saya sudah melapor ke Polda, semua bukti-bukti sudah saya pegang, dan saya menentang Radiman Cs untuk adu data di Kepolisian,” cetusnya.
Dipihak lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk ikut memberantas mafia tanah.
Menurut Kepala Kejagung Burhanuddin, keberadaan mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat serta memicu konflik sosial.
Karena itu, ia memerintahkan jajarannya agar jaksa tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mampu mengidentifikasi penyebab maraknya praktik mafia tanah.
“Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada,” ucap dia beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Polda Sultra sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Alhasil, Polda Sultra melalui tim Inafis langsung turun lapangan untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan mafia tanah tersebut, Kamis 22 April 2022.
Reporter: Sunarto
Editor: Via