Metro Kendari

Dugaan Kasus Pelecehan Mahasiswi, Rektor UHO: Sanksi Terberat Bisa Diberhentikan jadi PNS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Universitas Halu Oleo (UHO) telah menerima aduan atau laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oknum dosen, Prof. BA beberapa waktu lalu. Rektor UHO Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, pihaknya bakal mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut secara objektif.

Tim Dewan Kode Etik dan dispilin UHO Kendari siap bekerja sesuai aturan atau regulasi yang berlaku. Bahkan ketika dalam perjalanan proses pemeriksaan pelecehan itu terbukti, maka universitas tak segan-segan memberikan sanksi administrasi.

Prof. Zamrun Firihu mengatakan, sanksi administrasi jelas tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek). Sanksinya terdapat tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat.

Untuk sanksi ringan, yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis dari pihak universitas. Kemudian pelaku membuat surat pernyataan tidak akan pernah mengulangi kejadian tersebut.

“Sementara sanksi sedang, kalau misal dia pejabat kita berhentikan dari jabatannya dan sanksi beratnya bisa saja diberhentikan dari PNS,” tutur dia saat ditemui awak media, Kamis (21/7/2022).

Ia menegaskan pihaknya tidak serta merta memberhentikan yang bersangkutan dari aktivitasnya sebagai dosen, karena dugaan perilakunya yang mencoreng nama baik universitas. Setidaknya Tim Dewan Kode Etik dan Dispilin menjalankan tugasnya dulu. Guna mengusut aduan dari mahasiswi yang merasa dilecehkan oleh oknum dosen UHO Kendari ini.

“Bukan karena kejadian hari ini laporannya masuk kita langsung tentukan semua, butuh proses, yang jelas tim kami berintegritas,” jelasnya.

Dilanjutkannya, universitas menjamin keberlanjutan kuliah korban dugaan pelecehan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek. Terlepas dari kasus ini, ia meminta mahasiswi bersangkutan agar kembali menjalankan aktivitas akademiknya.

“Jangan kawatir, dari kami intinya kita jalankan sesuai aturan yang ada. Bukan katanya siapa, bukan karena tekanan siapa, semuanya jalan sesuai koridor rambu-rambu peraturan yang sudah ditetapkan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban terduga pelecehan seksual melaporkan Prof. BA ke Kepolisian Polresta Kendari, pada Senin (18/7/2022). Pihak kepolisian yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini, telah menjadwalkan untuk memanggil terduga pelaku pelecehan seksual guna dimintai keterangan. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button