Dua Pemuda Gunakan Kantor Wali Kota Kendari Simpan Motor Curian
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian menangkap dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) IG (20) dan PW (14). Salah satunya merupakan anak dibawah umur.
Wakapolresta Kendari, Kompol Alwi kepada wartawan mengatakan, keduanya ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (5/3/2022).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu unit barang bukti motor jenis Yamaha Mio M3 nomor polisi DT 3442 IF yang disembunyikan di Kantor Wali Kota Kendari.
“Saat ini motor yang berhasil disita sementara dilakukan perbaikan,” ungkap Alwi saat konferensi persnya di Loby Utama Sat Reskrim Polresta Kendari pada Kamis (10/9/2022).
Lanjut Alwi, adapun modus kedua pelaku yaitu dengan berkeliling untuk mencari targetnya. Saat di Jalan Mekar Jaya I, Kecamatan Kadia, Kota Kendari melihat motor korban sedang terparkir dan langsung mencurinya dan membawanya.
Ia juga menjelaskan, kedua pelaku saat itu hendak menjual barang hasil curiannya beruntung saat itu juga para pelaku langsung ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Kendari.
“Rencananya para pelaku mau menjual barang curisn tersebut seharga Rp3 juta,” katanya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via