Metro Kendari

DPRD Sultra Rekomendasi Penghentian Aktivitas PT MS dan PT BNP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggugat (AMKSM), menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/9/2021).

Dalam RDP tersebut, hadir dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra dan Dishub Konsel, Lantas Polda Sultra, PT Marketindo Selaras (MS). Sementara dari pihak PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP) dikonfirmasi tak hadir.

Kehadiran masyarakat dan stakeholder untuk meluruskan persoalan PT. MS dan PT BNP dimana dalam aktivitasnya keduanya diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan umum.

Kordinator lapangan (Korlap) AMKSM, Al Kirab mengatakan dua perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan telah menggunakan jalan umum tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

Sebagaimana lanjut dia, merujuk pada undang-undang 38 tahun 2014 tentang jalan, menyebutkan jalan umum diperuntukan bagi lalu lintas umum.

Sehingga dari aturan itu, sangat jelas jalan umum diperuntukan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan badan usaha demi meraup kepentingan sendiri.

Selain itu, dampak yang diberikan bila perusahaan menggunakan jalan umum akan mengganggu aktifitas masyarakat dalam berlalu lintas dan dapat merusak badan jalan.

Diterangkannya lagi, harusnya sebelum perusahan melakukan aktifitas produksi, mereka sudah harus menyiapkan jalan khusus operasional pemuatan tebu dan kelapa sawit.

Hal itu merupakan salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Konsel.

“Sangat jelas regulasi izin operasi produksi  diatur dalam Permen No 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus,” ujar dia.

Dengan begitu, di depan Komisi III DPRD Sultra serta para pengambil kebibakan lainnya, Al Kirab meminta agar aktivitas kedua perusahaan dihentikan, karena sudah melanggar daripada penggunaan jalan umum, yang bukan diperuntukan untuk badan usaha.

“Andaikan nanti diberikan izin, kedua perusahaan harus memberikan kompensasi ke masyarakat. Sebab, ketika kendaran perusahaan lalu lalang maka akan menciptakan ketidaknyamanan untuk masyarakat yang dilalui kendaran perusahaan itu,” tegas dia.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) membenarkan bahwasannya PT MS dan PT BNP tidak mengantongi izin penggunaan dari pemerintah.

“Sampai hari ini belum ada. Proses perizinannya melalui balai jalan, karena ada tiga ruas jalan berbeda (jalan Kabupaten, provinsi dan nasional) yang dilewati kendaraan perusahaan,” katanya.

Saat ini, lanjut politisi Golkar bahwa Komisi III DPRD Sultra merekomendasikan kedua perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas.

“Kita suruh urus izinnya dulu, baru dapat beroperasi,” jelas AJP.

Sementara tambah dia, bilamana kedua perusahaan masih melakukan aktifitas tanpa izin dari pemerintah, maka itu adalah sebuah pelanggaran.

“Untuk sanksi kembali ke pemda, pemprov dan balai jalan,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button