DPRD Kendari Terima Aduan Denda Pangkalan Gas LPG 3 Kg Mitra Kerja PT Nasrun Djam Gasindo
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari terima aduan permasalahan pembayaran denda 51 pangkalan gas LPG 3 Kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo. Atas hal itu, Komisi II DPRD Kendari yang dipimpin Jabar Aljufri melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kendari, Senin (11/11/2024).
Sebagai informasi, Hasan salah satu mitra PT Nasrun Djam Gasindo menuturkan, masalah ini bermula audit yang dilakukan PT Pertamina kepada PT Nasrun Djam Gasindo. Dalam audit itu terdapat kelalaian tidak masuknya data pengguna dalam bentuk dokumen.
Hasan mengungkapkan, gas LPG 3 Kg ini merupakan gas subsidi sehingga dari pangkalan ini sebagai mitra kerja harus menghitung hingga sampai ke tangan pelanggan yang berhak. Persoalannya ketika turun audit ternyata ada keterlambatan data log book yang masuk ke PT Nasrun Djam Gasindo.
“Berdasarkan hal tersebut secara umum PT Pertamina Patra Niaga menganggap gas-gas yang sudah tersalurkan ini dianggap disalahgunakan, singkatnya selisih yang ada dibebankanlah kepada PT Nasrun Djam Gasindo untuk dibayarkan,” terangnya.
Selanjutnya dari PT Nasrun Djam Gasindo melihat siapa-siapa mitra kerja yang terlambat memasukan log book langsung dikenakan denda, setiap denda ini bervariatif. Namun yang menjadi pertanyaan dari mitra kerja ialah bahwa sebagai mitra bekerjansama dengan PT Nasrun Djam Gasindo berdasarkan kontrak, di mana dalam kontrak tidak diatur kewajiban denda seperti saat ini.
Sementara itu Komar yang juga salah satu mitra kerja dari PT Nasrun Djam Gasindo diketahui memiliki denda Rp12,5 juta, adapun harga per LPG yang diberikan PT Nasrun Djam Gasindo ialah Rp17 ribu dan dijual oleh mitra ialah Rp20 ribu. Sehingga keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp1,2 juta per bulan itu pun jika gas LPG 3 Kg ini diantarkan full oleh PT Nasrun Djam Gasindo.
Sementara, PT Nasrun Djam Gasindo yang diwakili La Pomburu mengungkapkan bahwa audit tersebut dilakukan langsung ke pangkalan, namun audit itu tidak mungkin dilakukan secara satu per satu sehingga diambil sampel yakni dua pangkalan yakni Pangkalan Basrudin dan Pangkalan Eros yang kemudian dari dua pangkalan itu mendapat surat langsung dari Ditjen Migas bahwa wajib mengembalikan kerugian negara.
Dimana Pangkalan Basrudin sekitar Rp12 juta dan Pangkalan Eros Rp2,5 juta. Adapun pangkalan yang lain karena tidak langsung diaudit di lapangan tetapi diaudit melalui PT Nasrun Djam Gasindo sehingga didapatkan angka yang bervariasi bagi masing-masing pangkalan, sehingga pihaknya menyampaikan data tersebut kepada pangkalan sebagai mitra kerja.
Berdasarkan RDP hari ini, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi ke PT Pertamina Patra Niaga agar dapat bersurat kepada Ditjen Migas untuk dilakukan pemutihan atau paling tidak dendanya dikurangi untuk pangkalan selaku mitra kerja dari PT Nasrun Djam Gasindo.
“Mengingat denda ini bukan karena penyelewengan anggaran tetapi sebuah kelalaian, yakni adanya keterlambatan peralihan dari log book manual ke aplikasi,” katanya dalam RDP.
Dia menambahkan, jika solusi pertama tidak disetujui maka denda tetap dibayar tetapi dari PT Nasrun dan mitra kerja saling koordinasi terkait denda tersebut, karena ini merupakan bisnis yang jelas jika bisnis itu untung maka sama-sama untung begitu juga jika rugi maka sama-sama rugi.
“Selain itu, sambil menunggu diharap penyaluran gas LPG 3 Kg tetap berjalan sebagaimana mestinya agar masyarakat juga bisa kerepotan menari gas untuk kebutuhan dapur,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan