Metro Kendari

DPRD Kendari Setujui Raperda tentang Penyandang Disabilitas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kendari, Kamis (15/08/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra mengatakan, Raperda tentang disabilitas sudah tuntas dibahas oleh DPRD Kendari dan telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra serta telah mendapat nomor registrasi dari kementerian.

“Sehingga hari ini dilakukan paripurna penyerahan, tinggal tunggu Pemda segera membuat Perwalinya untuk dilaksanakan,” kata dia.

Ilham berharap dinas terkait sebagai leading sektor dalam menangani Perda Disabilitas segera menyiapkan anggaran untuk tahun 2025. Apalagi, Perda Disabilitas adalah suatu kebutuhan dan harus dilaksanakan karena Kendari terlambat dalam penetapannya.

Diketahui Perda Disabilitas ini seharusnya dibahas sekitar lima tahun lalu. Namun tertunda karena Bapemperda DPRD Kendari mencari naskahnya. Terkait itu Rumpun Perempuan Sultra (RPS) dan pihak lainnya turut aktif membantu, sehingga Raperda tersebut dapat tuntas dibahas.

Ilham mengatakan, Perda Disabilitas ini sangat penting karena memberikan hak yang sama untuk kaum difabel hingga memberikan kesempatan penyandang disabilitas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita harap juga tersedianya juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas khususnya kaum tuli, seperti pada pidato paripurna dan lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya Perda Disabilitas maka ajang disabilitas nasional maupun internasional dapat diselenggarakan di Kendari. Karena saat ini fasilitas bagi penyandang disabilitas tidak ada.

Ditempat yang sama, Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengungkapkan, sebagai bagian dari penduduk di Kendari maka penyandang disabilitas wajib dijamin penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya.

“Melalui Raperda tentang disabilitas ini menjadi upaya Pemkot Kendari untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas,” katanya mengakhiri. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button