DPRD Kendari Setujui Penetapan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM– Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui rancangan peraturan pemerintah daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan Kemudahan investasi untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Tujuh fraksi DPRD Kota Kendari berharap raperda yang ditetapkan tersebut bisa mendorong iklim investasi di Kendari, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya daya saing daerah.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, setelah proses raperda tersebut disetujui, pihaknya bakal ke biro hukum untuk mendapat registrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lanjut dia, perda tersebut bakal menjadi rujukan dalam membuka ruang investasi di Kota Kendari.
“Nantinya perda tersebut dapat memudahkan investasi di Kendari dan kita berharap hal tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya di DPRD Kota Kendari, Senin (4/3/2022).
Dia menyebutkan raperda tersebut untuk menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dia juga berharap raperda yang telah disetujui tersebut dapat meningkatkan perekonomian di Kota Kendari. (bds*)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki