DPRD Kendari Sebut Tambang Galian C Tanah Urugan di Poasia Belum Kantongi Izin
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tambang galian C tanah urugan yang berlokasi di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ada izin penambangan.
Hal itu terkuak saat Komisi I dan III DPRD Kendari bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, serta masyarakat
melaksanakan peninjauan lokasi, Selasa (1/10/2024).
Peninjauan lokasi ini bentuk tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dan III bersama masyarakat beberapa waktu yang lalu.
“Belum mengantongi izin penambangan galian C,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu.
Ia mengatakan, selama dua bulan terakhir beraktivitas, tambang galian C tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas, justru terkuak ketika masyarakat mengadukan masalah ini ke DPRD beberapa waktu lalu.
Zulham Damu menegaskan, segala aturan yang berlaku di negara ini mesti dipatuhi sesuai prosedur. Izin penambangan sesuatu yang bersifat wajib, dan tentunya didukung dengan pelaksanaan tambang yang mematuhi kaidah-kaidah lingkungan.
Sebab, masyarakat menuding, aktivitas penambangan galian C tanah urugan, selain tak mengantongi izin, juga tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Utamanya dampak lingkungan yang diterima masyarakat, seperti debu, jalan licin saat musim penghujan,” katanya.
Perihal keberlanjutan masalah ini, tambah politisi PDI Perjuangan itu, bahwa dirinya bersama anggota Komisi I dan III DPRD Kota Kendari, akan mengawal sampai tuntas persoalan keberadaan tambang galian C tanah urugan tanpa izin.
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini, yang tentunya berpihak ke masyarakat, karena mereka menjadi korban dari dampak yang diterima akibat aktivitas penambangan yang tidak mematuhi aturan dan kaidah lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Kendari, Haris Sarihi mengatakan, untuk sementara aktivitas penambangan tanah urugan di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia tersebut ditutup.
Penutupan aktivitas ini karena pemilik dari tambang galian C belum memiliki perizinan atau legalitas penambangan. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menutup aktivitas penambangan tersebut.
“Harusnya tambang galian C ini harus ada izinnya, dan itu gaweannya ada di provinsi. Tetapi untuk kami di DLH Kota Kendari fokus ke masalah pengawasan dampak lingkungannya,” katanya.
Informasi dari masyarakat, kata dia, dampak yang ditimbulkan yakni, masalah debu cukup menganggu aktivitas warga yang berada di sekitaran penambangan.
Belum lagi, ketika turun hujan, jalan yang dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat menjadi licin, dan ini berbahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, jalan yang dilalui truk pemuat tanah urugan, menjadi rusak.
Sehingga untuk pengawasannya, DLH Kota Kendari mewajibkan mobil pemuat tanah urugan untuk menutup bak mobil memakai terpal. Kemudian, melakukan penyiraman di area lokasi penambangan.
“Dan ketika jam istirahat tidak boleh ada aktivitas pemuatan. Nah ini beberapa hal yang kami awasi di DLH. Tapi sementara aktivitas ditutup, sampai legalitas dari aktivitas penambangan ini dilengkapi,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan