DPRD Kendari Bereaksi Soal Stiker APC, Kadishub Bakal Dihearing
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan biaya pemasangan stiker Alat Pemantul Cahaya (APC) yang terlampau mahal sampai Rp850 ribu di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kendari, menuai reaksi anggota dewan.
Ketua DPRD Kendari, Subhan, geram mengetahui hal ini dan bakal mengagendakan pemanggilan pimpinan Dishub Kendari untuk mengklarifikasi (hearing) soal aduan mahalnya pemasangan stiker APC dari sopir angkutan barang.
Politisi PKS ini tak habis pikir, ada pemasangan stiker reflektor yang cukup mahal, apalagi pemasangannya harus digandeng dengan perpanjangan KIR kendaraan.
Lagi pula kata Subhan, dugaan transaksi pemasangan stiker di Kantor Dishub tambah diperparah karena dugaan praktek tersebut tak diketahui oleh kepala dinas, sebagai pimpinan instansi yang harusnya lebih mengetahui kinerja seluruh jajaran dinasnya.
“Bisa terindikasi pungli kalau begitu, kami koordinasikan dulu ke komisi dua dan komisi tiga, kami agendakan panggil dishub untuk klarifikasi,” katanya, Selasa (9/6/2020).
BACA JUGA:
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Sepengetahuan Subhan, penjualan stiker APC belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari maupun peraturan lain sebagai turunan yang lebih tinggi, sehingga curiga ada permainan oknum.
“Jangan sampai ada oknum menyalah gunakan wewenang, ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Diketahui, keharusan pemasangan stiker reflektor pada kendaraan angkutan barang, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
Reporter: Via
Editor: Haikal