kesbangpol sultra
Metro Kendari

DPRD Kendari Batal Bentuk Pansus soal Pelanggaran Tata Ruang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari batal membentuk panitia khusus (Pansus) soal pelanggaran tata ruang.

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) pertama, Komisi III DPRD Kendari menyepakati dan mengusulkan agar dibentuk pansus pelanggaran tata ruang.

Komisi III mendorong itu setelah mempelajari data-data serta fakta yang dijabarkan berbagai pihak, saat RDP pertama menyoal penetapan tersangka salah satu pemilik usaha rumah makan di Kendari dengan kasus pelanggaran tata ruang.

“Rekomendasi Komisi III itu pembentukan pansus dan sudah diteruskan ke unsur pimpinan,” kata dia kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Sebelum mengambil keputusan, Subhan terlebih dahulu melakukan rapat bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD)  terkait di dalam lingkup Pemkot Kendari.

Tujuannya kata dia guna mendapat gambaran mengenai yang sebenarnya terjadi dalam penataan ruang di Kota Kendari ini.

Hasil rapat bersama tersebut, unsur pimpinan DPRD Kota Kendari sendiri sudah mendapat gambaran penindakan bagi pelanggara tata ruang.

“Sudah sangat rinci penjelasan Pemkot dan mereka sudah melakukan langkah-langkah sesuai didalam aturan, baik sosialisasi maupun mendatangi setiap pelaku usaha serta verifikasi dan pemberian surat peringatan,” bebernya.

Oleh karena itu, kesimpulan rapat bersama yang lalu, Pemkot dan DPRD menyepakati untuk melakukan pengawasan terhadap termaksud langkah-langkah preventif.

Kemudian kesimpulan lainnya karena ada permintaan berkonsultasi ke Kementerian ATR, maka Pemkot dan DPRD berkunjung guna mendapat penjelasan secara rinci mengenai penetapan tersangka pelaku usaha rumah makan Kampung Mangrove.

“Sudah kita konsultasi ke Kementerian ATR beberapa waktu lalu untuk mendapat gambaran mengenai permasalahan tata ruang,” ungkap politisi PKS ini.

Dari hasil konsultasi ke Kementerian ATR itu juga yang disepakati bersama fraksi-fraksi partai DPRD untuk memberikan ruang kepada lembaga dan instansi pemerintah yang telah menangani pelanggaran tata ruang.

Makanya Pemkot diberikan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan 16 pelangaran tata ruang lainnya.

“Sehingga kita rasa belum waktunya kita bentuk Pansus. Saat ini kita lakukan dulu pengawasan seperti apa perkembangannya. Adapun dalam waktu tiga bulan belum juga tuntas, maka kami bisa pertimbangankan kembali untuk membentuk Pansus,” tukasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024