DPRD Desak Dikbud Segera Selesaikan Aksi Mogok Ngajar Guru SDN 96 Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seluruh guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 96 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mogok mengajar. Aksi tersebut dilakukan sejak 2 Mei 2024 lalu, tepat perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Mogok mengajar guru SDN 96 Kota Kendari ditengarai ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Kepala SDN 96 Kota Kendari saat ini.
Menyikapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhamad Rajab Jinik menyebut apa yang dilakukan guru SDN 96 Kota Kendari merupakan bentuk atau sikap tidak terpuji yang dipertontonkan.
Sepengetahuan Rajab Jinik, guru yang bertugas mengajar di sekolah negeri, tidak diperbolehkan memberhentikan proses belajar mengajar atau mogok. Sebab, dalam aturan tidak dibenarkan, ditambah ada fakta integritas yang mengikat mereka setelah dilantik jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sehingga apa yang digalakkan para guru SDN 96 Kota Kendari sesuatu yang keliru, dan bisa berdampak pada anak didik, yang sedang menempuh pendidikan dasar.
“Mereka (guru mogok ngajar) bisa dapat sanksi, karena mereka menggugurkan hak daripada anak didik itu sendiri. Terkait ada kepala sekolah yang mereka tidak suka, saya pikir itu tidak menjadi suatu alasan,” ujar dia saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (6/5/2024).
Rajab mengatakan, dirinya tidak dalam rangka membela siapapun. Menurutnya, jika benar watak Kepsek SDN 96 Kota Kendari sudah tidak pada jalur yang benar, kenapa tidak menempuh sesuai jalur untuk menengahi masalah guru yang dituntutkan.
Baca Juga : Guru SDN 96 Kendari Mogok Mengajar, Minta Wali Kota dan Dikbud Nonaktifkan Kepala Sekolahnya
Harusnya para guru ini, melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari. Nanti dikbud yang kemudian mengeluarkan hasil bagaimana menyikapi tuntutan mereka, karena yang patut menilai salah benarnya itu dikbud sendiri, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan saat proses penyelesaian.
“Ini kan kita tidak bisa menembak begitu saja siapa yang salah, siapa yang benar. Jangan sampai perspektif mengeksekusi orang hanya atas dasar suka tidak suka. Jadi kepsek dianggap sewenang-wenang itu salah, dan guru juga salah memilih mogok mengajar,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya minta ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, baik guru ditingkat SD/sederajat maupun tingkat SMP/sederajat. Dan sebelum mengambil sikap yang bisa merugikan siswa-siswi, ada kalanya didudukkan bersama, serta dibicarakan secara baik-baik.
Sebab, guru adalah tonggak utama negara melahirkan sumber daya manusia (SDM), dan penentu arah kemajuan bangsa dan negara.
Tak mau masalah mogok mengajar berlarut-larut Rajab Jinik mendesak Dikbud Kota Kendari segera menuntaskan, termasuk menyikapi tuntutan guru yang meminta Kepsek SDN 96 Kota Kendari dipindah tugaskan.
“Sepengetahuan kita ada dewan sekolah, dewan guru, komite, dikbud. Jika dikbud tidak mampu menyelesaikan, kita DPRD akan mengambil alih dengan proses memfasilitasi, dan merekomendasikan sesuai kadar kesalahan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan