DLH: Memang Ada Indikasi Pelanggaran Oleh RS. Dewi Sartika
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menyatakan, pihaknya secara intensif mengawasi pengerjaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Dewi Sartika Kendari.
Kepala Dinas DLHK Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan, sesuai rekomendasi DPRD Kota Kendari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2019, RS Dewi Sartika harus memiliki IPAL sebab sejak berdiri pada tahun 2012 rumah sakit swasta itu dilaporkan tidak memiliki pengelolaan limbah sesuai prosedur.
“Kemarin saya pergi lihat, ternyata memang kurang bagus IPALnya, tapi kita tetap yakin mereka akan perbaiki,” ujarnya kepada Detiksultra, Kamis (18/7/2019).
[artikel number=3 tag=”dlh,dprd”]
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam hal pengelolaan air limbah rumah sakit tersebut belum memiliki sarana dan prasarana standar dan belum maksimal hingga pihaknya memastikan bahwa memang ada indikasi pelanggaran.
“Jadi begitu saya tau, saya langsung tindaklanjuti, saya cek di lapangan, karena saya tidak mau hanya terima laporan, ternyata memang benar,” bebernya.
Dirinya juga akan meminta pihak pengelola atau manajemen rumah sakit agar memperhatikan atau menata pengelolaan limbah sesuai standar yang ada, serta agar mereka menyediakan ruang terbuka hijau.
“Tidak ada yang dipilih-pilih kasih, saya nda kenal manajemannya di sana, saya nda tau siapa pimpinannya, petugasnya nda kenal, memang ini rumah sakit swasta tapi dia ini berkorelasi dengan lingkungan makanya harus diperbaiki,” pungkasnya.
Reporter: Anca
Editor: Rani