Metro Kendari

Distributor Timbun dan Naikkan Harga Minyak Goreng, Izin Usaha Dicabut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masyarakat tengah diperhadapkan masalah kelangkaan stok minyak goreng. Ini terjadi sejak pertengahan Januari 2022.

Biasanya di momen seperti ini, banyak oknum yang memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan dan mengorbankan banyak masyarakat menengah ke bawah.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), sendiri telah memperingatkan kepada distributor.

Dinas Perindag Sultra tidak segan-segan mempidanakan distributor, apabila berani menaikan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Apalagi, jika distributor kedapatan menimbun stok minyak goreng. Hal itu telah menjadi komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan.

“Harga saya kira sudah tidak ada lagi yang bisa bermain harga karena ketika kita dapatkan distributor yang melanggar itu akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha,” Kepala Dinas Perindag Sultra, Sitti Saleha, Jum’at (4/3/2022).

Bukan hanya menaikkan harga minyak goreng, pihak distributor di warning tapi untuk tidak melakukan tindakan penimbunan ditengah kelangkaan.

Apabila ditemukan ada pihak distributor yang melakukan penimbunan, maka izin usahanya bakal dicabut dan di pidana.

“Kami sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan itu melakukan pengawasan, melakukan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button