Disperindag Sultra Ancam Cabut Izin dan Pidanakan Ritel Modern yang Jual Minyak Goreng Paketan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praktik sejumlah ritel modern atau toko di Kota Kendari menjual minyak goreng dalam bentuk paketan banyak ditemukan.
Di tengah kelangkaan minyak goreng yang sulit didapatkan masyarakat, justru membuat pelaku usaha ritel modern memanfatkan momen.
Bagi mereka profit atau keuntungan karena mempaketkan barang, beli minyak goreng dengan catatan minimal belanja seusai banyaknya nominal yang ditentukan pihak toko.
Kejadian ini pun mendapat sorotan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag (Sultra) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, Ld Muhamad Fitrah Arsyad mengatakan menyangkut isu paketan beli minyak goreng, pihaknya telah melakukan rapat bersama Tim Satgas Pangan.
“Tidak boleh menjual (minyak goreng) dengan cara menawarkan produk yang lain. Tapi untuk di pasar kami tidak bisa intervensi secara langsung, karena itu mekanisme atau strategi mereka dalam menjual,” kata dia, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat, pihaknya bersama Tim Satgas Pangan mulai hari ini akan turun meninjau ritel-ritel modern.
Diperkirakan pengawasan ini bakal dilakukan hingga menjelang memasuki bulan suci Ramadan, yang diproyeksikan awal April.
“Rutin kita lakukan, untuk mengantisipasi menjelang Ramadan dan Idulfitri,” katanya.
Bagi ritel modern yang ditemukan masih menjual minyak goreng dalam bentuk paketan, Disperindag Sultra tak segan-segan memberikan sanksi berat.
“Kita sudah adakan sosialisasi dan kita masih temukan di lapangan hal-hal semacam itu menjelang Ramadan dan Idulfitri, akan kami berikan sanksi yang tegas, apakah itu pencabutan izin melalui tim kementerian, dan memang dia mengarah ke pidana, kita pidanakan,” tukasnya. (ads*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki