Metro Kendari

Disnakertrans Sultra Imbau Perusahaan Penuhi Hak Karyawan Korban PHK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada perusahaan untuk memenuhi hak karyawan usai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, L.M Ali Haswandy mengatakan, jika perusahaan melakukan PHK, yang harus dipastikan adalah hak-hak karyawan yang harus dipenuhi.

“Tentunya pemutusan hubungan kerja ini sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Jika harus PHK dan perusahaan telah memenuhi hak karyawan, maka ini boleh,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon atas masa kerja karyawan sebagai hak karyawan selama bekerja.

Katanya, besarnya uang pesangon atau uang yang seharusnya diterima karyawan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja tersebut.

Selain itu, ia mengatakan terdapat beberapa hal sehingga karyawan dapat di-PHK, yakni kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan. Kemudian terkait efisiensi dan kondisi perusahaan tidak memungkinkan.

Disnakertrans Sultra menyebut terkait dengan PHK ini, sebelumnya harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja.

“Namun jika tenaga kerja dalam hal ini karyawan tidak menerima maka mereka dapat mengajukan permasalahannya ke Disnaker daerah setempat untuk dilakukan mediasi,” tuturnya.

Nantinya tim mediator yang akan menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan juga karyawan. Olehnya itu, Disnakertrans berharap agar di wilayah Sultra tidak ada terjadi PHK terlebih secara besar-besaran. Hal ini agar Bumi Anoa bisa kondusif dan dapat menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button