Dishub Paparkan Lima Potret Masalah Perhubungan di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan 5 potret permasalahan perhubungan di wilayah Sultra pada tahun 2023.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dishub Sultra Muhamad Rajulan dalam Rapat Koordinasi Angkutan Jalan 2023, bertempat di salah satu hotel di Kendari, Kamis (23/11/2023).
Dalam rakor tersebut, Dishub Sultra mengambil tema “Kolaborasi Kebijakan untuk Transportasi Darat dan Angkutan Jalan yang Inklusi dan Berkelanjutan”.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar stakeholder perhubungan dan mitra untuk terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang terpadu dan berkelanjutan.
Rajulan menjelaskan, sebagai gambaran terkait bidang perhubungan saat ini pada tahun 2023, ia memaparkan terkait lima potret permasalahan perhubungan.
Pertama, dinas perhubungan sebagai salah satu tulang punggung dalam mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah belum optimal dalam penciptaan transportasi yang aman, nyaman, efisien dan efektif.
“Selain itu juga koordinasi dan sinkronisasi antar sektor perhubungan di wilayah Sultra belum berjalan maksimal, sehingga secara keseluruhan penyelenggaraan transportasi yang aman, nyaman, efisien, efektif dan handal belum terealisasi,” terangnya.
Pada sektor ini pula, dibutuhkan SDM perhubungan yang andal dalam pelaksanaan penyelenggaraan transportasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, peran yang dilaksanakan oleh dinas perhubungan dalam hal ini di bidang angkutan jalan belum maksimal terkait keselamatan, kenyamanan dan ketertiban transportasi darat saling terintegrasi dengan moda lainnya.
Permasalahan terakhir yakni transportasi darat merupakan salah satu moda transportasi yang membutuhkan banyak perhatian serius dengan kompleksitas masalah.
“Tentu ini ditinjau dari bervariasinya jenis angkutan darat serta regulasi terkait perhubungan darat membutuhkan kecepatan mengupdate dan mengimplementasi secara nyata di lapangan,” katanya.
Sementara itu dari sisi angkutan barang umum, belum sinkronnya pemahaman terkait perizinannya serta masih rendahnya kesadaran sopir angkutan barang umum untuk berbadan hukum.
Kemudian belum maksimalnya koordinasi dan pengawasan antara Dishub Provinsi dengan Dinas Perhubungan kabupaten kota di Sultra serta belum terlaksana pendataan secara menyeluruh angkutan yang beroperasi.
Selain itu, dari sisi AKDP di Sultra berdasarkan hasil temuan di lapangan yakni rendahnya kesadaran sopir AKDP untuk berbadan hukum. Belum sinkronnya pemahaman terkait perizinan AKDP.
“Belum maksimal koordinasi antara Dishub Provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) melalui aplikasi Oss-RBA,” ujar Rajulan.
“Belum optimal pengawasan dari Dishub Provinsi terkait AKDP dan belum terlaksananya pendataan secara menyeluruh di kabupaten kota terkait AKDP yang beroperasi,” tambahnya.
Rekomendasi
Dari berbagai permasalahan serta temuan di lapangan terkait fakta-fakta angkutan barang umum dan AKDP. Kepala Dishub Sultra memberikan tiga rekomendasi dalam rakor tersebut.
Pertama, perlunya sinergi antara provinsi dan kabupaten kota dalam rangka penyelenggaraan angkutan darat terutama AKDP dan angkutan barang umum untuk melakukan kesepakatan bersama.
Kedua, dengan adanya perubahan regulasi dan kewenangan perizinan angkutan barang umum dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi maka perlu disinkronkan dalam pelaksanaannya di daerah.
“Terakhir, perlu dilaksanakan penegakan hukum AKDP dan angkutan barang umum oleh Dishub Provinsi bersama kabupaten kota dalam rangka penertiban demi tegaknya regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan