KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Putusan praperadilan yang diajukan mantan Kabid Minerba ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), YSM terduga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Tosida Indonesia, segera digelar.
Berdasarkan jadwal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari telah menjadwalkan putusan perkara YSM dilaksanakan hari ini, pukul 09.00 WITA, Selasa (27/7/2021).
Putusan praperadilan ini dilakukan setelah melewati enam kali sidang terhitung sejak sidang pembacaan permohonan selama tujuh hari kerja.
Dengan penetapan putusan tersebut, Ketua tim kuasa hukum YSM, Abdul Rahman meyakini menangi praperadilan yang diajukan kliennya.
Sebab menurut dia, Kejati Sultra dalam menetapkan YSM sebagai tersangka kasus korupsi persetujuan rencangan kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia, dianggap keliru.
“Persetujuan RKAB itu di mana-mana tidak ada sanksi pidananya, yang ada sanksi administratif,” ujar dia kepada Detiksultra.com, beberapa waktu lalu.
Terkait adanya keikutsertaan dalam proses persetujuan RKAB, Ketua Peradi Kota Kendari ini bilang, bahwa YSM tidak ada alasan untuk tidak menyetujui RKAB yang diajukan oleh PT Tosida Indonesia.
Karena lanjut dia, sebelum lembaran persetujuan sampai di meja mantan Kabid Minerba ESDM Sultra itu, terlebih dahulu diperiksa oleh tim evaluasi.
Sehingga ketika tim evaluasi menyatakan RKAB yang diajukan memenuhi syarat maka RKAB itu harus ditandatandangi oleh pejabat berwenang.
“Kabid tidak berhak untuk menolak itu, karena dari tim evaluasi. Justru jika dia (klien) menolak itu maka ada apanya, bahkan bisa dikenakan UU pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu, Abdul Rahman kembali menyoal soal sangkaan penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dinilainya tidak nyambung.
Dengan demikian, tambah dia, YSM tidak ada hubungannya dengan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) IPPKH. Sebab itu bukan ranah ESDM Sultra.
“Persoalan PT Tosida tidak membayar PNBP IPPKH itu urusan perusahan, tidak ada hubungannya dengan ESDM,” tandasnya.
Untuk diketahui, YSM mengajukan praperadilan di PN Kendari, pasca ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka atas dugaan kasus korupsi PT Tosida Indonesia oleh Kejati Sultra. Berikut pettitum permohonan pemohon:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan
2. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia dengan sangkaan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tosida Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
5. Membebankan biaya perkara.(bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki