Dipenjara Satu Bulan Gegara Kasus Aniaya, Kapus Batalaiworo Nyatakan Banding
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Puskesmasn Batalaiworo, Kabupaten Muna, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha atas dugaan tindak penganiayaan. Atas putusan sidang, Asmaida, harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan 1 hari.
Mendapat putusan ringan itu, Asmaida melalui kuasa hukumnya, menyatakan menolak, dan menyatakan banding, sebagai upaya mencari keadilan atas perkara yang dituduhkan kepada dirinya.
“Upaya banding yang dilakukan klien saya adalah bentuk protes terhadap kasus penganiayaan yang dialamatkan kepada dirinya,” ucap DR. Fatahillah SH MH, selaku kuasa hukum Asmaida saat jumpa persnya, Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut, ia merasa bahwa kliennya tak pernah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan kepada dirinya.
“Klien kami tidak menerima (putusan), karena merasa tidak melakukan kekerasan, sehingga menurut beliau, hukuman satu hari pun sangat berat baginya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bagaimana kliennya bisa mau menerima keputusan kepada Pengadilan Negeri, sementara terdakwa tidak melakukan penganiayaan tersebut.
“Klien kami tetap akan mencari keadilan pada pengadilan lebih tinggi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Raha memutuskan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 1 hari kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu, Asmaida, pada Rabu 22 Desember 2021.
Asmaida dituding melanggar tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 atas perseteruan yang dilaporkan lawannya di Polsek Katobu.
Status tersangka disandang Asmaida, pasca dilakukan pemeriksaan kasus oleh kepolisian, dimana kasusnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna saling adu jotos pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via