kesbangpol sultra
Metro Kendari

Dinkes Sebut Produk Keripik Kelapa dan Mete Khas Konkep Binaan PT GKP Layak Dipasarkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perusahaan tambang nikel di Konawe Kepulauan (Konkep), PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terus memberikan asas memanfaat atas kehadiran di tengah-tengah masyarakat.

Selain memperhatikan kepentingan masyarakat di bidang infrastruktur, PT GKP juga menginisiasi pembentukan kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bidang kuliner.

Kini UMKM binaan PT GKP tersebut segera memasarkan hasil produk rumahan berupa keripik kelapa dan mete. Adapun produk rumah ini terdiri dari olahan kelapa dan mete.

Olahan mete ini diproduksi menjadi beberapa varian seperti rasa original, gula aren, coklat, bawang, gula putih dan pedas manis. Sementara kelapa diolah menjadi keripik dengan varian rasa susu, gula aren dan coklat.

Namun sebelum produk para UMKM dipasarkan secara luas ke masyarakat, terlebih dahulu dilakukan pengecekan atau uji kelayakan edar produk tersebut oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Konkep.

Dinkes Konkep mengunjungi PT GKP, hari ini, Rabu (3/8/2022) guna memastikan produk UMKM sudah sesuai dengan ketentuan dalam proses penerbitan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kabid Bina Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinkes Konkep, Jumarwan mengatakan pemeriksaan produk UMKM Binaan PT GKP itu dilakukan juga bertujuan untuk kepentingan proses penerbitan izin PIRT.

Dia menambahkan, setelah pengajuan SPP-IRT oleh UMKM, selanjutnya adalah  memasukan kelengkapan data di OSS serta mengunggah data produk. Jika sudah dilakukan maka selanjutnya SPP-IRT diterbitkan.

“Selama kelengkapan data dan proses mengunggah data produk dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan,SPP-IRT akan keluar hanya dalam waktu satu hari,” katanya.

Menurut dia, kedepannya perlu dilakukan yang namanya menjaga kualitas produk dan menyebarluaskan pemasaran, baik melalui pameran maupun penjualan di outlet serta promosi di media sosial.

“Kalau proses  produksi pangan olahan di Mohawi dan Samaturu, sudah sesuai dengan ketentuan dan layak untuk dipasarkan,” ungkap dia.

Sementara itu, Staff Yankes dan SDK Dinkes Konkep, Mulkiya Zikri menjelaskan, dalam proses pengawasan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui atau dilakukan oleh UMKM.

Diawali mengikuti penyuluhan keamanan pangan danselanjutnya pemenuhan persyaratan produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi.

“Tahapan terakhir yakni  harus memenuhi ketentuan label dan  iklan pangan olahan. Namun karena PIRT sudah keluar,. sambil menunggu tahapan terakhir, produk UMKM Samaturu dan Mohawi, sudah bisa dijual secara luas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024