Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Difteri di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan belum ada kasus penyakit difteri di wilayah Sultra. Wilayah Sultra sampai saat ini dipastikan masih dalam kondisi aman.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Sultra, dr. Muhammad Ridwan mengatakan, kendati kasus penyakit difteri ini masih aman, namun perlu kewaspadaan serta pencegahan guna tidak menyebar.
“Karena ada satu kasus suspek pada awal tahun ini terjadi di Kabupaten Buton. Gejalanya hampir sama dengan penyakit difteri, ada anak usia lima tahun tersebut meninggal,” katanya, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, penanganan maupun pencegahan difteri ini harus cepat berdasarkan imbauan dari Kementerian Kesehatan yaitu melakukan surveilans dengan cara imunisasi. Difteri merupakan penyakit menular yang dapat disebarkan melalui batuk, bersin atau luka terbuka.
Penyebab difteri ini adalah adanya bakteri Corynebacterium diphteriae, yang menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan, serta dapat memengaruhi kulit. Gejalanya yakni sakit tenggorokan dan masalah pernapasan.
Penularannya bisa menular melalui partikel di udara, peralatan pribadi atau perlengkapan rumah tangga yang terkontaminasi serta menyentuh luka yang terinfeksi kuman difteri.
“Penyakit ini dapat menyerah orang-orang dari segala usia namun umumnya yang paling berisiko terkena difteri yaitu anak usia 0-5 tahun,” tuturnya.
dr. Ridwan menuturkan, faktor risiko penularan difteri ini yaitu seseorang yang berkunjung di suatu daerah dengan tingkat kasus yang tinggi, sistem kekebalan tubuh rendah, lingkungan buruk dan beberapa lainnya.
Ia menerangkan gejala penyakit ini akan muncul 2-5 hari setelah seseorang terinfeksi bakteri Corynebacterium diphteriae.
“Gejalanya yakni demam, nyeri tenggorokan, sulit bernapas, lemas, batuk keras, jantung berdebar dan beberapa gejala lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, satu-satunya pencegahan dari penyakit ini adalah dengan memberikan imunisasi atau vaksinasi difteri.
Vaksin ini wajib diberikan untuk balita, vaksin ini dikenal sebagai imunisasi DPT (Difteri, Tetanus, Pertusis). Imunisasi DPT diberikan sebanyak lima kali saat anak berusia 2, 3, 4 dan18 bulan, usia 4–6 tahun.
“Selain vaksin tentunya kebersihan lingkungan perlu diperhatikan serta sanitasi juga harus bersih agar terhindar dari difteri,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini Dinkes Sultra bersama pemerintah kabupaten/kota sedang gencarnya melakukan imunisasi dalam rangka pencegahan. Tidak hanya itu, pihaknya bersama pemda kabupaten/kota terus melakukan sosialisasi pentingnya imunisasi atau vaksinasi difteri khususnya kepada anak-anak.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid P2P Dinkes Baubau, Ria membenarkan bahwa ada satu kasus di indikasi difteri di Kabupaten Buton pada awal tahun 2023, namun statusnya masih suspek.
“Difteri di Buton itu suspek yah dan sudah ada hasil negatifnya. Karena setiap yang bergejala pasti diambil sampelnya dan di Buton dipastikan hanya suspek saja karena melalui uji laboratorium itu hasilnya negatif,” tandasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan