Dinkes Kendari: Tiga Bulan Usai Vaksin Dosis Dua Sudah Bisa Divaksin Booster
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kesehatan Kota Kendari kini memberlakukan vaksin booster untuk umum dan lanjut usia (lansia) tiga bulan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua. Diketahui, jenis vaksin Sinopharm menjadi dosis baru bagi penerima booster, baik itu lansia dan masyarakat umum.
Kementerian Kesehatan membarui jenis vaksin booster yang dapat diberikan ke masyarakat melalui SE Kemenkes No. SR.02.06/II/ 1188 /2022, tanggal 25 Februari 2022. Dalam update tersebut, Sinopharm jadi jenis vaksin keenam yang dapat dipakai untuk booster.
Keenam vaksin tersebut adalah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum mengatakan, pihaknya melakukan percepatan vaksinasi tersebut karena saat ini ketersediaan vaksin cukup memadai sehingga vaksin booster dipercepat tiga bulan setelah menerima dosis kedua.
“Jadi untuk vaksinasi booster tersebut dipercepat selain ketersediaan yang memadai dan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan,” ujar Rahminingrum di Kendari kemarin.
Dia mengatakan, untuk pemberian dosis vaksin bagi penerima booster masih sama seperti sebelumnya, hanya saja dipercepat waktu penerimaan dosisnya yang sebelumnya enam bulan jadi tiga bulan.
Lanjut dia mengatakan, untuk jenis vaksin yang digunakan akan bervariasi. Ia mencontohkan, untuk masyarakat umum yang menggunakan vaksinasi tahap satu dan dua dengan jenis Sinovac maka untuk boosternya dapat menggunakan jenis Pfizer maupun Moderna.
“Kalau yang tahap satu dan duanya Astrazeneca mungkin bisa menggunakan jenis Moderna, artinya bisa disilang. Booster ini setengah dosis diberikan, 0,5 mililiter (ml) dibagi setengahnya berarti 0,25 ml,” paparnya. (bds*)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki